Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama menyebut bahwa jawaban dari artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan haram untuk dijadikan panduan atau objek memohon fatwa keagamaan.
"Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan dari AI)," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa.
Hasan mengatakan perkembangan kecerdasan buatan atau AI demikian pesat dan maju. Kemajuan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mencari berbagai jawaban, termasuk soal keagamaan.
Menurut Hasan, forum Munas menetapkan bahwa menanyakan keagamaan kepada AI boleh, tetapi haram menjadikannya sebagai pedoman atau rujukan yang diamalkan.
Ia menyatakan kebenaran dari kecerdasan buatan belum terjamin, meskipun pengetahuannya mungkin bisa melampaui manusia.
"AI ini walaupun mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui manusia, namun dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa, karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin," katanya.
Menurut dia, pengembangan kecerdasan buatan saat ini masih diproduksi oleh orang-orang non-Muslim. Hal tersebut menimbulkan bias tersendiri dalam jawaban yang tersaji.
Maka dari itu, PBNU merekomendasikan agar ulama/warga nahdliyin dapat melahirkan kecerdasan buatan sendiri. Sehingga, bisa steril dari kepentingan yang tidak sesuai dengan paham Ahlusunnah wal jamaah.
"Isi konten-kontennya oleh orang-orang yang memiliki otoritas yang bersifat fatwa. Sehingga, kaum nahdliyin bisa mendapatkan rujukan-rujukan agama," kata dia.
Baca Juga: BPBD Jateng Pastikan Pemadaman dengan Water Bombing Sampai Kebakaran TPA Putri Cempo Padam
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026