Melakukan pendaftaran CPNS 2023 harus dilakukan secara maksimal supaya tidak terjadi kesalahan. Oleh karenanya hindari 4 hal ini supaya bisa mendaftar CPNS 2023 dengan lancar dan benar.
Seperti diketahui kalau panitia CPNS 2023 membuka seleksi pendaftaran mulai dari 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023. Selama proses berlangsung Anda bisa melakukan pendaftaran melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Karena proses pendaftaran melalui situs atau internet, sehingga terdapat trik tersendiri mengenai cara daftar CPNS 2023. Bahkan Anda harus menghindari 4 hal ini supaya proses daftar CPNS 2023 bisa berjalan lancar.
Hindari 4 Hal ini Saat Daftar CPNS 2023
Setidaknya terdapat beberapa hal yang harus Anda hindari ketika mendaftar CPNS 2023. Pasalnya Anda harus meminimalisir kesalahan dalam proses daftar sehingga prosesnya berjalan lancar:
1. Hindari Daftar Menggunakan Smartphone
Pastikan untuk menggunakan perangkat yang tepat saat mendaftar CPNS 2023. Disarankan untuk menggunakan laptop atau PC selama proses daftar dan hindari menggunakan perangkat smartphone.
Pasalnya PC dan laptop lebih mudah untuk mengetik dan mengunggah dokumen. Sementara kalau menggunakan smartphone, dikhawatirkan sulit untuk melakukan hal tersebut dan rawan distraksi seperti adanya panggilan telepon atau pesan singkat.
2. Jangan Daftar di Tempat yang Susah Sinyal
Baca Juga: Baliho Wajah Gibran Hiasi Kota Solo, Relawan Bolone Mase: Itu Dukungan Masyarakat
Proses pendaftaran CPNS menggunakan situs https://sscasn.bkn.go.id/, sehingga perangkat Anda harus terhubung dengan internet. Selain itu internet yang terhubung harus stabil karena pendaftaran memakan waktu yang lama.
Jaringan internet pun disarankan internet kabel atau internet rumahan, yang menawarkan internet lebih stabil. Dibandingkan dengan jaringan seluler dari operator telekomunikasi. Dengan kata lain, jangan daftar di tempat yang susah sinyal.
3. Jangan Asal Unggah Data
Hal lain yang harus dihindari saat daftar CPNS 2023 adalah jangan asal dalam mengunggah data. Perlu diketahui kalau ada beberapa data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor NPWP dan Nomor Telepon dan Email Aktif.
Selain itu, peserta juga harus menyiapkan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) jika peserta seorang tenaga medis. Pastikan untuk menyiapkan dengan baik supaya melakukan pendaftaran dengan baik.
4. Jangan Malas Membaca
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial