Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2023 telah dibuka. Masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan, dan tidak sedikit dari mereka yang memberikan informasi seputar gaji atau penghasilan.
Pemerintah sendiri telah resmi membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 ini pada 20 September 2023 lalu dan pendaftaran akan dilaksanakan hingga 9 Oktober mendatang.
Pada seleksi CPNS 2023 sendiri menyediakan total 572.496 posisi ASN seperti diberitahukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nantinya jumlah tersebut akan dialokasikan untuk kategori ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di tingkat pusat dan daerah.
Namun banyak yang penasaran mengenai gaji atau penghasilan CPNS dan CPPPK 2023. Penasaran? Berikut cara cek jumlah gaji CPNS dan CPPPK 2023 melalui situs SSCASN.
Cara Cek Gaji CPNS dan CPPPK 2023
Cara mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 tergolong mudah, dan bisa dicoba cek sendiri dengan tutorial berikut ini:
- Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa perlu login dengan akun.
- Gulir ke bawah dan isi menu Pilih Tingkat Pendidikan. Pilihan di menu ini meliputi: SLTA/SMK/MA/D-1, D-II, D-III, S-1/Profesi, S-2/Spesialis, S-3, Tenaga Kesehatan, pilih yang sesuai denganmu.
Baca Juga: 5 Link Resmi yang Menjual E-Materai, Bisa untuk CPNS 2023
- Isi kolom Cari Program Studi, misalnya diisi dengan S-2 Ilmu Komunikasi.
- Isi kolom Cari Instansi, misalnya diisi dengan Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia
- Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, pilihannya ada CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan. Di kolom ini misalnya pilih opsi CPNS.
- Kemudian klik Cari dan akan muncul keterangan yang bisa di baca terlebih dulu, lanjut klik Saya Mengerti.
- Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul kolom Daftar Formasi yang menampilkan informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, gaji atau penghasilan, sampai jumlah kebutuhan.
Nantinya bisa klik opsi Lihat di bagian sisi kanan warna biru untuk mengetahui detail gaji, uraian tugas, persyaratan atau kualifikasi, hingga keahlian spesifik yang diharapkan instansi.
Perlu diketahui kalau penghasilan CPNS dengan posisi Ahli Pratama, sebesar Rp 2,8 jutaan sampai dengan Rp 5,8 jutaan. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba serta semoga sukses.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
3 Klub Pemain Timnas Indonesia yang Berhasil Amankan Tiket Kompetisi Eropa
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Timnas Indonesia Dibagi Dua Tim? John Herdman Bahas Strategi Khusus Jelang AFF dan FIFA Matchday
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
-
4 Cushion dengan Allantoin untuk Hasil Flawless Sekaligus Menenangkan Kulit
-
Florian Wirtz Tolak Beban Status Favorit Timnas Jerman di Piala Dunia 2026, Panggung Tebus Dosa
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Lagi Capek Kerja? Drama 'See You at Work Tomorrow' Bakal Jadi Tamparan Realita Buat Kamu