Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2023 telah dibuka. Masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan, dan tidak sedikit dari mereka yang memberikan informasi seputar gaji atau penghasilan.
Pemerintah sendiri telah resmi membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 ini pada 20 September 2023 lalu dan pendaftaran akan dilaksanakan hingga 9 Oktober mendatang.
Pada seleksi CPNS 2023 sendiri menyediakan total 572.496 posisi ASN seperti diberitahukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nantinya jumlah tersebut akan dialokasikan untuk kategori ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di tingkat pusat dan daerah.
Namun banyak yang penasaran mengenai gaji atau penghasilan CPNS dan CPPPK 2023. Penasaran? Berikut cara cek jumlah gaji CPNS dan CPPPK 2023 melalui situs SSCASN.
Cara Cek Gaji CPNS dan CPPPK 2023
Cara mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 tergolong mudah, dan bisa dicoba cek sendiri dengan tutorial berikut ini:
- Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa perlu login dengan akun.
- Gulir ke bawah dan isi menu Pilih Tingkat Pendidikan. Pilihan di menu ini meliputi: SLTA/SMK/MA/D-1, D-II, D-III, S-1/Profesi, S-2/Spesialis, S-3, Tenaga Kesehatan, pilih yang sesuai denganmu.
Baca Juga: 5 Link Resmi yang Menjual E-Materai, Bisa untuk CPNS 2023
- Isi kolom Cari Program Studi, misalnya diisi dengan S-2 Ilmu Komunikasi.
- Isi kolom Cari Instansi, misalnya diisi dengan Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia
- Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, pilihannya ada CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan. Di kolom ini misalnya pilih opsi CPNS.
- Kemudian klik Cari dan akan muncul keterangan yang bisa di baca terlebih dulu, lanjut klik Saya Mengerti.
- Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul kolom Daftar Formasi yang menampilkan informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, gaji atau penghasilan, sampai jumlah kebutuhan.
Nantinya bisa klik opsi Lihat di bagian sisi kanan warna biru untuk mengetahui detail gaji, uraian tugas, persyaratan atau kualifikasi, hingga keahlian spesifik yang diharapkan instansi.
Perlu diketahui kalau penghasilan CPNS dengan posisi Ahli Pratama, sebesar Rp 2,8 jutaan sampai dengan Rp 5,8 jutaan. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba serta semoga sukses.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?
-
Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar
-
Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Minus 6 Derajat Jadi Magnet Wisatawan
-
Alumni LPDP Tak Kembali karena Minim Peluang Kerja, Mendiktisaintek Beri Tantangan Begini!
-
Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
Kaca Kantor Badan Gizi Nasional Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Penembakan oleh OTK