Kotak Suara / Pemilu
Kamis, 02 Februari 2023 | 14:59 WIB
Ilustrasi Pilkada. Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan agar Pemilihan Gubernur dihapus. (Antara)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meluruskan perkataan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar mengenai usulan agar jabatan gubernur dihapus.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menjelaskan, jika Cak Imin tidak meminta jabatan gubernurnya untuk dihapus. Tetapi hanya Pemilihan Umum Gubernur atau Pilgubnya dihapus.

Menurut Hasanuddin, jika Pilgub dihapus, maka akan mengefektifkan anggaran pemerintah lagi. Selain itu, ia menyatakan nantinya pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh legislator hingga presiden.

"Jadi kan kalau kita mau menghapus pilgub, kalau nggak salah kan ketum kita mengatakan hapus Pilgub, hapus pilgub berarti bisa dipilih DPRD, bisa ditunjuk presiden untuk efektivitas anggaran dan agar kemudian karena selama ini yang menjadi ujung tombak kan di bawah itu kan kabupaten kota. Pemerintah pusat dan pemerintah kota," katanya disela-sela acara Ijtima Ulama PKB Jakarta pada Kamis (2/2/2023).

Diungkapkannya, usulan untuk meniadakan Pilgus sudah lama dikaji, dari hasil kesimpulan kajian tersebut, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kemudian itu dibuat hal yang baru.

"Dibuat hal yang baru yang kira-kira mengefektifkan anggaran mengefektifkan pemerintah dan lain sebagainya. Dan salah satu kajiannya adalah pilkada untuk gubernur tidak perlu," ungkapnya.

Sebelumnya, Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago pernah melontarkan wacana penunjukkan gubernur oleh pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'Tahun Pertama: Jokowi-Mar'uf Sampai Di Mana?"

Saat itu, Irma menuding para gubernur hanya memikirkan kepentingan sendiri dalam mengambil kebijakan sehingga serapan anggaran rendah. Menurutnya, gubernur juga merasa punya kekuatan, yakni tak bisa diberhentikan oleh presiden secara langsung.

"Sehingga ini menjadi persoalan. Makanya seharusnya gubernur itu tetap harus dipilih oleh pemerintah, ditunjuk pemerintah. Bupati, wali kota boleh dipilih langsung (rakyat)," katanya.

Baca Juga: Bukan Hapus Jabatan Gubernur, PKB soal Usulan Cak Imin: Kami Minta Pilgub Dihapus, Nanti Bisa Dipilih DPRD atau Presiden

Selain Irma, pada Senin (10/10/2022) saat kunjungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke MPR juga membahas hal serupa.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan salah satu poin yang dibahas menyangkut evaluasi sistem demokrasi berfokus pada evaluasi mekanisme pilkada langsung.

"Tetapi yang kita bicarakan dalam konteks evaluasi itu, bukan semua pilkada. Tetapi Pilkada Gubernur, Pilgub,” katanya.

Ia menuturkan diskusi tersebut mengarah pada perubahan mekanisme pilgub menjadi tidak langsung.

"Apakah tidak langsungnya itu kembali ke DPR, atau misalnya dibuat suatu mekanisme, bahwa partai atau koalisi partai yang merepresentasikan sekian kursi DPRD mengajukan seseorang kepada Presiden, kemudian nanti Presiden yang memutuskan,” kata dia.

Arsul menjelaskan Presiden bisa dilibatkan karena dalam konsep otonomi yang dianut Indonesia, gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Load More