Suara.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, memaparkan enam rekomendasi kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu di masa mendatang.
Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. Lantas, apa saja rekomendasi kebijakan tersebut?
1. Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Pengawasan Partisipatif
Arfianto menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait penguatan pengawasan partisipatif dan penyederhanaan proses pelaporan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu perlu menyederhanakan aturan pelaporan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Memperkuat Pengawasan Partisipatif Pasca Tahun Politik 2024" yang dipantau Suara.com via zoom meeting, Kamis (19/12/2024).
2. Keseragaman Pemahaman Melalui Pelatihan dan Teknologi
Menurutnya, pelatihan berjenjang bagi komisioner Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi langkah strategis. Pendekatan teknologi dan perluasan platform digital interaktif juga dapat mempercepat komunikasi antara Bawaslu pusat, daerah, dan masyarakat.
3. Penguatan SDM dan Sumber Daya Finansial
Rekomendasi lainnya adalah peningkatan anggaran untuk pengawasan partisipatif, terutama di wilayah dengan keterbatasan. Program hibah dan bantuan untuk organisasi masyarakat sipil diharapkan mendukung pelatihan teknis, investigasi, dan pemantauan digital.
Baca Juga: The Indonesian Institute Soroti Kesadaran Publik dan Sumber Daya dalam Pengawasan Pemilu 2024
“Pengembangan kapasitas SDM ini harus mencakup pelatihan bagi relawan pemantau dari organisasi masyarakat sipil,” tambah Arfianto.
4. Mendorong Sikap Proaktif Masyarakat
Arfianto mengusulkan program penghargaan non-finansial bagi masyarakat yang aktif mengawasi Pemilu. Selain itu, kampanye edukasi pemilu nasional diharapkan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengawasan partisipatif.
“Kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat melalui pembentukan kelompok pengawas mandiri berbasis komunitas,” ujarnya.
5. Birokrasi Penyelenggara Pemilu yang Responsif
Ia juga menyoroti pentingnya audit terbuka terhadap struktur birokrasi pengawasan pemilu dan evaluasi berkala untuk memastikan laporan masyarakat diproses dengan cepat dan efektif.
“Koordinasi yang solid antara Bawaslu pusat, daerah, dan organisasi masyarakat sipil harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
6. Kolaborasi dengan CSO dan CBO
Rekomendasi terakhir adalah mendorong Bawaslu untuk mempererat kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil (CSO) dan kelompok berbasis komunitas (CBO). Kemitraan ini dapat mencakup pelatihan, sosialisasi, dan pengawasan bersama.
“Kolaborasi semacam ini penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif di seluruh tingkatan,” tutup Arfianto.
Acara diskusi yang digelar secara daring ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dan institusi dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan demokratis. (Moh Reynaldi Risahondua)
Berita Terkait
-
The Indonesian Institute Soroti Kesadaran Publik dan Sumber Daya dalam Pengawasan Pemilu 2024
-
Trump Gugat Media Atas Survei yang Unggulkan Kamala Harris di Iowa
-
Prabowo Mau Sistem Pilkada Diubah, Waketum Golkar Usul Perbaikan Menyeluruh dari Pilpres hingga Pilkades
-
Siap Gelar Muktamar 2025, Mardiono Incar Kursi Ketum PPP Lagi Demi Pemilu 2029?
-
Resmi! Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut 2024 ke MK
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024
-
TOK! Meki Nawipa dan Deinas Geley Resmi Menangkan Pilgub Papua Tengah