Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan menilai Menteri BUMN Erick Thohir lebih berpeluang daripada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk diusung sebagai cawapres oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Djayadi, Erick lebih berpeluang diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh PPP karena tidak terikat atau menjadi kader partai politik mana pun.
“Erick Thohir lebih unggul dalam keleluasaan partai dibanding Sandi untuk dilirik oleh PPP,” kata Djayadi dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Minggu (19/3/2023)
Terkait dengan Sandiaga, Djayadi mengatakan posisi pria yang akrab disapa Sandi itu sebagai kader Partai Gerindra menyebabkan pengusungan dirinya sebagai cawapres oleh PPP berpotensi menimbulkan gesekan politik antara kedua partai tersebut dalam konstelasi perpolitikan Indonesia.
Selain karena tidak menjadi kader partai mana pun, menurut Djayadi, peluang besar Erick menjadi cawapres juga didasarkan pada pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani yang mengatakan Erick Thohir menjadi pilihan utama para kader partai berlambang ka'bah itu untuk diusung sebagai cawapres.
Hal itu, kata Djayadi, menjadi nilai tambah yang dimiliki oleh Erick untuk memasuki arena pertarungan Pilpres 2024.
Berikutnya, dia memandang Erick berpotensi lebih unggul dalam perolehan suara dibandingkan dengan Sandi di dalam KIB untuk diusung sebagai cawapres karena Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai partai yang bergabung di koalisi yang sama dengan PPP yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) lebih dulu mengusulkan nama Erick sebagai cawapres.
Djayadi mengatakan Erick Thohir mampu memberikan dampak elektoral yang sama besarnya terhadap PAN dan PPP jika diusung sebagai cawapres.
“Cenderung lebih bebas itu kan Erick Thohir. Pak Erick Thohir tidak ada beban karena tidak ada partai sekarang sehingga akan lebih mudah bergabung dengan PPP,” tegas dia.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! PSSI Bocorkan Format Kompetisi Liga 2 dan Liga 3 Musim Depan
-
Cek Fakta: PSSI Kontrak Eks Pemain Liverpool jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Berpartner dengan Shin Tae Yong?
-
Erick Thohir Upayakan Selaraskan Agenda PSSI dengan Jadwal AFC
-
Cek Fakta: Erick Thohir Resmi Pecat Ahok dari Kursi Jabatan Komisaris Pertamina, Disaksikan Megawati, Benarkah?
-
PSSI Takkan Ubah Format Kompetisi Liga 2 dan Liga 3 Musim Depan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024