Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini merilis nama-nama partai politik (parpol) yang paling miskin bakal calon legislatif atau bacaleg perempuan. Ada beberapa partai yang paling sedikit mendaftarkan kader perempuan untuk memperebutkan kursi anggota dewan.
Dalam data tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDIP menjadi dua parpol yang paling sedikit mengajukan bacaleg DPR RI perempuan ke KPU. Tercatat, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu hanya mendaftarkan 190 kandidat atau 32,76 persen dari 580 bacaleg. Hal ini cukup miris mengingat PDIP merupakan partai dengan kantong suara tertinggi di Pemilu 2019 lalu.
Sementara itu, PSI tercatat mengajukan 187 bacaleg perempuan atau 32,24 persen. Jumlah tersebut berbeda dengan yang didaftarkan Partai Ummat. Meski merupakan pendatang baru pada Pemilu 2024, mereka justru menjadi partai politik dengan bacaleg wanita paling banyak.
Bahkan, hampir semua bacaleg dari partai yang didirikan Amien Rais itu perempuan. Tercatat, kandidat yang diajukan sebanyak 292 orang atau 49,67 persen. Jumlah yang didaftarkan ke KPU ini mendekati setengah dari total keseluruhan yang mencapai 580 bacaleg DPR RI.
Terkait bacaleg perempuan ini memang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Di mana isinya menyebut bahwa Pemilu mengatur komposisi penyusunan bacaleg yang setiap tiga kandidat terdaftar perlu ada paling sedikitnya satu perempuan.
Sementara itu, apabila dikonversi ke bentuk persentase, jumlah tersebut setara dengan 33,3 persen. Di sisi lain, Undang-undang yang sama juga mengatur keterwakilan bacaleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Yakni, dibatasi minimum 30 persen.
Meski begitu, data KPU RI tersebut merupakan persentase keterwakilan perempuan secara nasional, bukan per dapil. Lalu, disebutkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik, PSI dan PDIP, walaupun tercatat paling sedikit, sudah memenuhi aspek keterwakilan bacaleg perempuan.
"Partai politik (PDIP dan PSI) sudah mendaftarkan bakal caleg DPR RI sesuai aturan tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Aturan KPU Ditentang
Baca Juga: Yang Terjadi Kalau Buru-buru Umumkan Cawapres, Pengamat Ingatkan Parpol Plus-Minus Ini
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan. Tepatnya dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Mereka mengimbau agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diatur KPU dalam menghitung jumlah bacaleg perempuan di suatu dapil dihapus. Lalu, sebagai gantinya pembulatan itu dilakukan ke atas. Adapun pada pasal tersebut, KPU mengatur pembulatan ke bawah.
Pembulatan itu apabila perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Contohnya, suatu dapil ada 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sebanyak 2,4. Sebab, angka di belakang desimal kurang dari 5, maka pembulatan ke bawah yang berlaku.
Hal ini mengakibatkan keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil hanya cukup hanya 2 orang. Ketentuan tersebut dinilai telah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg sama dengan 25 persen saja. Maknanya, belum memenuhi batas minimum 30 persen yang diatur Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Yang Terjadi Kalau Buru-buru Umumkan Cawapres, Pengamat Ingatkan Parpol Plus-Minus Ini
-
Pandji Pragiwaksono Ngomongin Golput Pemilu dan Komentari Aldi Taher
-
Sah! Perindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Hary Tanoe Beberkan Alasannya
-
Media Asing Analisis Perubahan Citra Prabowo Subianto, dari Militer Kaku Jadi Sosok Imut bagi Pemilih Milenal
-
Tak Pernah Ditepati, Mengenang Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024