Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta para kadernya yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melanjutkan persiapan menuju Pileg 2024. Itu disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilu tetap berlangsung secara terbuka.
Dalam persiapan menuju pileg, Cak Imin berpesan kepada para caleg agar tak khawatir dengan nomor urut di surat suara. Menurutnya nomor berapapun tidak memiliki perbedaan.
"Nomor berapapun di dalam daftar caleg saya nyatakan tidak ada bedanya. Apakah calon-calon legislatif yang berada di nomor satu, nomor dua, atau di nomor terakhir memiliki posisi yang sama," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Anggapan nomor urut kecil adalah prioritas, kata Cak Imin, tidak benar. Ia menyatakan partainya tak memedulikan nomor urut sebagai prioritas Caleg.
"DPP PKB dan saya sebagai ketum menyampaikan bahwa tidak ada prioritas calon manapun dengan nomor-nomor yang berbeda," ucapnya.
"Nomor-nomor itu hanyalah untuk mempermudah urutan saja," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, ia meminta agar para caleg fokus untuk meraup suara dengan merebut hati rakyat lewat kerja keras.
"Sehingga yang diuji di dalam keterpilihan tentu saja yang pertama takdir, yang kedua kerja keras para caleg di dalam meyakinkan masyarakat dan rakyat Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Erick Thohir vs Cak Imin: Digadang-gadang Jadi Cawapres Prabowo
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemilu 2024 Terbuka, Gibran: Semua Happy, Semua Senang
-
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan
-
MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia
-
Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka, AHY: Berpihak Pada Demokrasi
-
Adu Rekam Jejak Erick Thohir vs Cak Imin: Digadang-gadang Jadi Cawapres Prabowo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024