Selain itu, Gulfino juga menggugat Pasal 196 huruf q di UU Pemilu. Pasal tersebut membahas terkait batas usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.
Baginya, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Gulfino mendorong agar aturan itu tidak hanya minimal usia tetapi juga usia maksimal capres dan cawapres.
Gulsfino ingin capres dan cawapres berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas ini merujuk syarat pencalonan legislatif dan usia produktif menurut BPS.
Disinggung sebagai upaya penghentian Prabowo
Jika permohonan ini dikabulkan MK untuk Pemilu 2024, maka terdapat tokoh yang otomatis tidak dapat melanjutkan. Sebab, Prabowo sudah 3 kali mengajukan diri sebagai capres dan sudah berusia 72 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo
-
Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Fadli Zon Sebut Masih Dibahas di Koalisi
-
Wanti-wanti Bawaslu Soal Debat Bakal Capres di UI: Jangan Ada Atribut Kampanye
-
Melongok Alasan BEM UI Tantang Ganjar, Prabowo dan Anies Debat di Kampus
-
PKS Sudah Siapkan Jawaban Tegas Tolak Ajakan Sandiaga Bentuk Poros Baru
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024