Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku pernah kalah dalam gugatan di Mahkamah. Ia pernah digugat usai mencabut 3.300 peraturan daerah (perda).
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berpidato dalam Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Niatnya Jokowi mencabut ribuan perda itu karena mengatur birokrasi yang rumit. Awalnya proses pencabutan itu berjalan lancar.
Akan tetapi, setelah tiga bulan kemudian, ada pihak yang menggugat pencabutan tersebut.
"Saya pernah mencabut 3.300 perda. Cabut udah, (saya) sampaikan ke mendagri, cabut. Iya, Pak, kita cabut. Lewat kajian, lewat kalkulasi, cabut," kata Jokowi.
"Enggak ada tiga bulan, digugat di mahkamah. Kalah, kalah," sambungnya.
Kepala Negara lantas menyampaikan rumitnya sistem prosedur birokasi di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.
Jokowi lantas menilai, prosedur yang berbelit-belit itu semestinya diperbaiki. Terlebih perda berfungsi mengatur birokasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Masih dalam tema yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan, Korpri itu menjadi kendaraann. Sementara birokrasi menjadi mesinnya.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Jokowi dan SBY di Istana Bogor, Demokrat: Tak Ada Hubungannya dengan Isu Reshuffle!
"Kita membutuhkan mesin dengan tenaga yang kuat, yang efisien, yang tidak menyebabkan bensin itu boros, yang tidak segera panas, tidak mudah panas, ngebut tapi adem terus; yang dibutuhkan sekarang itu."
Berita Terkait
-
Cerita Jokowi Cabut 3.300 Perda Birokrasi Rumit, Tak Sampai 3 Bulan Kalah Di Pengadilan
-
Santer Isu Reshuffle, Wamen ATR Raja Juli: Saya Lihat Grup Kabinet Masih Normal Saja
-
Resmikan 'Whoosh' Tanda Tangan Presiden Jokowi Bikin Salfok: Motif Parang?
-
Sinyal PD Dapat Jatah Menteri Usai Persamuhan Jokowi-SBY, Elite Demokrat Membantah
-
Duit APBN dan APBD Masih Suka Buat Borong Barang Impor, Jokowi: Bodoh Sekali Kita!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024