Suara.com - Selain Erick Thohir, nama Yusril Ihza Mahendra belakangan diketahui juga membuat surat-surat yang dibutuhkan untuk pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kepada Suara.com, Yusril mengemukakan perihal surat-surat untuk kelengkapan syarat mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) memang telah diurus oleh stafnya.
"Staf saya memang mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peratutan KPU," katanya, Rabu (18/10/2023).
Pembuatan syarat untuk menjadi cawapres tersebut dilakukannya sebagai persiapan bila diperlukan, apalagi jangka waktu pendaftaran sangat singkat.
"Tujuannya untuk persiapan saja siapa tahu diperlukan, mengingat jangka waktu pendaftaran sangat singkat dari 19-26 Oktober," katanya.
Meski begitu, ia mengemukakan bahwa pembuatan berkas yang satu di antaranya merupakan surat tidak pernah dipidana, bakal disimpan sebagai arsip bila tidak digunakan.
"Kalau sekiranya digunakan, ya digunakan. Kalau ternyata tidak digunakan, yang disimpan saja sebagai arsip untuk dijadikan kenang-kenangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusril disebut sebagai salah satu orang yang membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keterangan itu disampaikan Humas PN Jaksel Djumyanto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: PBB Beberkan Alasan Dorong Yusril ihza Mahendra Maju Bakal Cawapres Prabowo
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.
Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.
"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.
Sekjen PBB Afriyansyah pun membenarkan bila Yusril telah melengkapi persyaratan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tau kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," katanya kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Diungkapkan Afriansyah, hal tersebut dilakukan Yusril lantaran sampai saat ini belum ada kepastian nama yang akan menjadi bakal cawapres Ketum Gerindra tersebut.
"Semua orang saat ini belum ada kepastian siapa calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujarnya.
Sehingga, Afriyansyah berpendapat siapa saja berhak untuk mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat untuk maju menjadi cawapres.
"Jadi Siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo silahkan aja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024