Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan berkas persyaratan calon presiden (capres) dan calom wakil presiden (cawapres) yang diserahkan pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Idham menjelaskan pada masa pendaftaran ini, KPU hanya bisa menentukan berkas persyaratan yang diserahkan pasangan capres dan cawapres lengkap atau tidak.
"Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap," kata Idham kepada wartawan, Kamis (19/10/2023). Pasalnya, penetapan berkas capres dan cawapres memenuhi syarat atau tidak, perlu dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh KPU.
"Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," ujar Idham.
Klaim Berkas Penuhi Syarat KPU
Sebelumnya, cawapres dari Koalisi Perubahan Cak Imin mengaku berkas yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memenuhi syarat (MS).
Hal itu dia sampaikan usai menyerahkan berkas pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres ke Kantor KPU.
"Seluruh kelengkapan dan syarat-syarat telah terpenuhi semua dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan," kata Cak Imin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dia mengaku telah mendapatkan surat tanda terima berkas-berkas persyaratan capres dan cawapres dari KPU.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres, Megawati: Kami Percaya KPU
"Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan sudah kami serahkan lengkap dan semuanya sudah sesuai dgn dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua Umum PKB itu.
"Sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat)," tegas Cak Imin.
Berita Terkait
-
Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres, Megawati: Kami Percaya KPU
-
Penuh Sesak Massa Pendukung, Ganjar-Mahfud Sempat Kesulitan Masuk Kantor KPU saat Daftar Pilpres
-
Diserang Isu Bubar Sebelum Daftar Capres-Cawapres, Anies: Kita Buktikan Usaha Menjegal Ternyata Tak Berhasil!
-
Ikut Antar Ganjar-Mahfud Daftar Pilpres, Bus yang Ditumpangi Megawati Dkk Nyangkut di Pintu Gerbang KPU
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024