Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan berkas persyaratan calon presiden (capres) dan calom wakil presiden (cawapres) yang diserahkan pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Idham menjelaskan pada masa pendaftaran ini, KPU hanya bisa menentukan berkas persyaratan yang diserahkan pasangan capres dan cawapres lengkap atau tidak.
"Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap," kata Idham kepada wartawan, Kamis (19/10/2023). Pasalnya, penetapan berkas capres dan cawapres memenuhi syarat atau tidak, perlu dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh KPU.
"Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," ujar Idham.
Klaim Berkas Penuhi Syarat KPU
Sebelumnya, cawapres dari Koalisi Perubahan Cak Imin mengaku berkas yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memenuhi syarat (MS).
Hal itu dia sampaikan usai menyerahkan berkas pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres ke Kantor KPU.
"Seluruh kelengkapan dan syarat-syarat telah terpenuhi semua dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan," kata Cak Imin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dia mengaku telah mendapatkan surat tanda terima berkas-berkas persyaratan capres dan cawapres dari KPU.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres, Megawati: Kami Percaya KPU
"Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan sudah kami serahkan lengkap dan semuanya sudah sesuai dgn dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua Umum PKB itu.
"Sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat)," tegas Cak Imin.
Berita Terkait
-
Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres, Megawati: Kami Percaya KPU
-
Penuh Sesak Massa Pendukung, Ganjar-Mahfud Sempat Kesulitan Masuk Kantor KPU saat Daftar Pilpres
-
Diserang Isu Bubar Sebelum Daftar Capres-Cawapres, Anies: Kita Buktikan Usaha Menjegal Ternyata Tak Berhasil!
-
Ikut Antar Ganjar-Mahfud Daftar Pilpres, Bus yang Ditumpangi Megawati Dkk Nyangkut di Pintu Gerbang KPU
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024