Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi. (Bagaskara Isdiansyah]
BACA 10 DETIK
  • Komisi XII DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Badan Usaha Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden pada 21 September 2026.
  • Revisi aturan Domestic Market Obligation diubah dari paling banyak menjadi paling sedikit 25 persen untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Badan Usaha Khusus memegang kendali penuh wilayah kerja migas dan menyederhanakan perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas tengah terus dimatangkan.

Sejumlah poin krusial disiapkan untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional, salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi yang akan berada langsung di bawah kendali Presiden.

Bambang Haryadi menjelaskan, kedudukan BUK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden telah disepakati oleh pemerintah. Ketentuan ini secara tegas tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU tersebut.

"Dalam draf RUU Migas yang sudah diserahkan ke pemerintah, ada Pasal 5 ayat 3 yang mengatur BUK bertanggung jawab kepada presiden. Alhamdulillah, ketentuan yang kami usulkan itu sudah disepakati pemerintah," kata Bambang Haryadi, Senin (21/9/2026).

Penguatan DMO Sesuai Putusan MK

Poin krusial lainnya dalam revisi ini adalah perubahan skema Domestic Market Obligation (DMO). Bambang menyebut adanya perubahan frasa dari "paling banyak 25 persen" menjadi "paling sedikit 25 persen" terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

Menurutnya, penyesuaian ini merupakan langkah vital untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 terhadap UU No. 22 Tahun 2001.

"Untuk DMO dalam UU No 22/2001 diatur untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25 persen'. Itu diubah dalam RUU Migas jadi 'paling sedikit 25 persen'. Itu salah satu pasal krusial guna memenuhi putusan MK," kata dia.

Kewenangan Khusus dan Sentralisasi Perizinan

Dalam draf RUU ini, BUK juga akan diberikan kewenangan khusus (lex specialis) yang mengungguli aturan sektoral lainnya.

Hal ini mencakup kemudahan dalam pengaturan cadangan migas di berbagai kawasan, baik hutan, kelautan, maupun pertanian, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3.

Selain itu, seluruh Wilayah Kerja (WK) migas nantinya akan berada di bawah kendali penuh BUK. Artinya, jika BUK tidak mampu mengelola sendiri, mereka dapat melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak swasta atau Badan Usaha Tetap, namun posisi kontrol tetap berada di tangan BUK.

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri," tutur Bambang.

Jaminan Kepastian bagi Investor

Bambang menambahkan, skema ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu lagi dipusingkan dengan kerumitan perizinan yang selama ini sering menjadi hambatan.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan ijin akan dilakukan oleh BUK," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kenyamanan, serta keamanan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor migas Indonesia, sekaligus menjaga kedaulatan energi nasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com