Suara.com - Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan kembali merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. Anies menilai tidak ada semangat yang bersifat meritokratis dalam putusan itu.
Anies berpandangan semangat meritokrasi sangat penting di negara sebesar Indonesia. Ia pun menyebut banyak warga Indonesia yang memiliki kemampuan mumpuni tapi tak bisa meraih kesuksesan.
"Karena tidak adanya semangat meritokrasi. Dan ini tidak hanya terjadi di ranah politik. Tapi juga terjadi di ranah olahraga, kesenian dan akademis,” kata Anies kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Anies kembali berbicara mengenai semangat meritokrasi yakni prinsip politik yang mengedepankan kemampuan dan prestasi ketika memberikan kesempatan seseorang menjadi pemimpin.
"Saya telah melihat bukti bahwa ketika kita mengadopsi semangat meritokrasi, yang terbaik akan unggul,” imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengambil contoh cabang olahraga badminton di Indonesia yang disebut menerapkan praktik meritokrasi.
Salah satu praktik meritokrasi di cabor badminton Indonesia menurut Anies adalah dengan memilih atlet bukan berdasarkan keturunannya.
“Badminton kita menggunakan sistem meritokrasi. Kita tidak memilih seseorang berdasarkan dia anak siapa atau dia keponakan siapa tetapi kita memilih yang terbaik dan mereka menjadi juara,” jelas Anies.
Seperti diketahui, MK memang memutuskan tidak berubah batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres. Namun memperbolehkan calon yang sudah pernah memimpin suatu daerah atas hasil Pemilu, diperbolehkan ikut berkompetisi.
Baca Juga: Wamen BUMN Rosan Roeslani Mendadak Temui AHY Sore Ini, Calon Kuat Timses Prabowo-Gibran?
Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsai Birru. Ia mengaku mengagumi sosok Gibran.
Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Beberapa hari setelah itu, Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran direncanakan akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024