Suara.com - Hasil survei Indikator memperlihatkan kontroversi yang timbul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres tidak mempengaruhi Gibran Rakabuming Raka. Meski banyak yang kecewa dengan hasil putusan MK itu, namun tidak sedikit pula masyarakat yang setuju Gibran menjadi cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Dalam survei Indikator, responden diberikan pertanyaan "Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang?".
Hasilnya sebanyak 51,2 persen responden memilih setuju. Sementara yang tidak setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo berjumlah 34,1 persen dan 14,7 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Persentase itu mewakili suara di Oktober 2023. Ada peningkatan elektabilitas yang terjadi dari September 2023.
Pada September 2023, justru lebih banyak masyarakat yang tidak setuju Gibran menjadi cawapres.
"Kabar Gibran akan maju sebagai cawapres Prabowo meningkat dua kali lipat. Persetujuan Gibran sebagai cawapres Prabowo juga meningkat signifikan," demikian yang disampaikan Indikator melalui rilisnya dikutip Jumat (27/10/2023).
Kondisi serupa juga terjadi pada elektabilitas paslon. Survei Indikator memperlihatkan elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 36,1 persen. Persentase keduanya lebih tinggi daripada paslon lainnya.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 33,7 persen. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperoleh 23,7 persen.
Sedangkan sebanyak 6,5 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu.
Baca Juga: Said Didu: Negara Bisa Bubar Akibat Ambisi Satu Keluarga dari Solo
Mayoritas responden juga menyetujui adanya putusan MK tersebut. Meski sempat menuai kontroversi, dalam hasil survei terlihat sebanyak 69,1 persen responden setuju dengan hasil putusan MK.
"Mereka yang setuju dengan keputusan MK, cenderung mendukung Prabowo. Meskipun cukup banyak juga yang mendukung Ganjar. Sebaliknya, Anies unggul di kalangan yang tidak setuju dengan keputusan MK," demikian penjelasan Indikator.
MK memutuskan untuk tetap membatasi usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun kecuali bagi seseorang yang pernah menjabat kepala daerah.
Adapun responden yang kurang atau tidak setuju hanya sekitar 29,3 persen. Sebanyak 1,6 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei dilakukan pada 16 hingga 20 Oktober 2023. Sebanyak 2.567 orang dilibatkan dalam pengambilan survei.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Adapun toleransi kesalahan survei ini kurang lebih 1,97 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Status Sudah Jelas, Gibran Temui FX Rudy dan Kembalikan KTA PDIP
-
Raffi Ahmad Deklarasi Rayyanza Cipung Jadi 'Capres', Netizen Tolak Mentah-Mentah: Dia Dikendalikan Sus Rini
-
Anak Ganjar Setuju Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres, Alam: Sekalian Turunin sampai Usia 21
-
Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
-
Panggil Gibran 'Si Anak Presiden', Jubir AMIN Tuding Wali Kota Solo Tak Berkompeten
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat