Suara.com - Hasil survei Indikator memperlihatkan kontroversi yang timbul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres tidak mempengaruhi Gibran Rakabuming Raka. Meski banyak yang kecewa dengan hasil putusan MK itu, namun tidak sedikit pula masyarakat yang setuju Gibran menjadi cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Dalam survei Indikator, responden diberikan pertanyaan "Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang?".
Hasilnya sebanyak 51,2 persen responden memilih setuju. Sementara yang tidak setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo berjumlah 34,1 persen dan 14,7 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Persentase itu mewakili suara di Oktober 2023. Ada peningkatan elektabilitas yang terjadi dari September 2023.
Pada September 2023, justru lebih banyak masyarakat yang tidak setuju Gibran menjadi cawapres.
"Kabar Gibran akan maju sebagai cawapres Prabowo meningkat dua kali lipat. Persetujuan Gibran sebagai cawapres Prabowo juga meningkat signifikan," demikian yang disampaikan Indikator melalui rilisnya dikutip Jumat (27/10/2023).
Kondisi serupa juga terjadi pada elektabilitas paslon. Survei Indikator memperlihatkan elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 36,1 persen. Persentase keduanya lebih tinggi daripada paslon lainnya.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 33,7 persen. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperoleh 23,7 persen.
Sedangkan sebanyak 6,5 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu.
Baca Juga: Said Didu: Negara Bisa Bubar Akibat Ambisi Satu Keluarga dari Solo
Mayoritas responden juga menyetujui adanya putusan MK tersebut. Meski sempat menuai kontroversi, dalam hasil survei terlihat sebanyak 69,1 persen responden setuju dengan hasil putusan MK.
"Mereka yang setuju dengan keputusan MK, cenderung mendukung Prabowo. Meskipun cukup banyak juga yang mendukung Ganjar. Sebaliknya, Anies unggul di kalangan yang tidak setuju dengan keputusan MK," demikian penjelasan Indikator.
MK memutuskan untuk tetap membatasi usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun kecuali bagi seseorang yang pernah menjabat kepala daerah.
Adapun responden yang kurang atau tidak setuju hanya sekitar 29,3 persen. Sebanyak 1,6 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei dilakukan pada 16 hingga 20 Oktober 2023. Sebanyak 2.567 orang dilibatkan dalam pengambilan survei.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Adapun toleransi kesalahan survei ini kurang lebih 1,97 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Status Sudah Jelas, Gibran Temui FX Rudy dan Kembalikan KTA PDIP
-
Raffi Ahmad Deklarasi Rayyanza Cipung Jadi 'Capres', Netizen Tolak Mentah-Mentah: Dia Dikendalikan Sus Rini
-
Anak Ganjar Setuju Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres, Alam: Sekalian Turunin sampai Usia 21
-
Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
-
Panggil Gibran 'Si Anak Presiden', Jubir AMIN Tuding Wali Kota Solo Tak Berkompeten
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024