Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando telah menyampaikan klarifikasi atas gugatan yang dilayangkan PDIP soal video terkait Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ade Armando mengklaim konten buatannya itu justru membela Megawati.
Atas gugatan yang dilayangkan PDIP, Ade mengaku tak berencana menggugat balik partai lambang banteng itu soal pencemaran nama baik. Ia menilai Badan Hukum PDIP hanya salah paham atas video yang diunggahnya.
"Enggak perlu (gugat balik). Karena menurut saya apa yang terjadi ini lebih ke, saya duga ya, tim siapa pun yang ada di sana, salah paham dengan yang saya buat ini," ujar Ade dalam konferensi pers yang dihadiri Suara.com di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Ditanya soal adanya kemungkinan Badan Hukum PDIP tidak menonton video lengkap yang diunggah, Ade tak menutupi bisa saja dugaan itu benar. Namun, ia tak mau menduga-duga soal itu.
"Kenapa, barang kali enggak nonton lengkap, kan pertanyaan anda begitu ya. 'Nonton lengkap gak sih?' saya enggak tau ya. Tanya ke sana ya. Jadi saya tidak menilai bahwa mereka punya niat jahat ya dalam mengadukan saya ini. Kenapa (digugat) Rp200 M, saya gak tahu ya," katanya.
Selain itu, ia mengaku juga akan kooperatif menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada 15 Oktober mendatang. Lewat cara ini, diharapkan masyarakat bisa memahami dirinya tak bermasuk buruk lewat video soal Megawati itu.
"Karena bisa saja publik salah paham juga mengenai saya kalau mereka mengatakan apa yang dikatakan teman-teman timnya PDIP kan bisa saja, mereka juga menduga bahwa saya itu memamg mencemarkan nama baik, memfitnah," pungkasnya.
Digugat Rp200 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Ade Armando digugat secara perdata lantaran dianggap telah kurang ajar gegara video bermuatan soal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan tersebut tak tanggung-tanggung mencapai Rp200 miliar.
Baca Juga: Didukung usai Digugat PDIP Gegara Video soal Megawati, Begini Ucapan Kaesang ke Ade Armando
Adanya gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Joehannes Lumban Tobing saat dikonfirmasi oleh Suara.com.
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pihaknya menganggap Ade Armando telah merugikan PDIP dengan narasinya menterjemahkan video bermuatan soal Megawati.
"Jadi kalau dia tidak mampu bayar yang inmateril Rp200 Miliar kita minta seluruh harta dan kekayaannya supaya disita," tuturnya.
Berita Terkait
-
Didukung usai Digugat PDIP Gegara Video soal Megawati, Begini Ucapan Kaesang ke Ade Armando
-
Digugat PDIP soal Video Megawati, Ade Armando: Saya Buat Video Itu untuk Edukasi Masyarakat Melawan Hoaks
-
Anggap Status Keanggotaan Masih Digantung PDIP, Golkar Sulit Ajak Gibran Gabung
-
Gibran Sudah Pamit dari PDIP, Hasto Singgung Merah Berubah Jadi Kuning
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024