Suara.com - Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkeyakaninan Gibran Rakabuming Raka tetap akan melaju mendampingi Prabowo Subianto. Mereka yakin Gibran tidak akan gagal dalam menjadi Cawapres.
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menilai putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres sudah sesuai prosedur.
"Putusan MK itu sudah melalui proses yang panjang dan sudah sesuai dengan prosedural semestinya. Jadi kami yakin ini adalah yang semestinya," kata Dave kepada Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Hal itu disampaikan Dave karena ramai pembicaraan mengenai potensi Gibran gagal menjadi cawapres. Peluang tersebut bisa muncul lewat keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dalam putusannya bisa saja MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Jika begitu putusannya, maka pasangan Prabowo-Gibran terancam tidak bisa maju pada Pilpres 2024.
Koalisi Indonesia Maju kata Dave, tidak sampai repot-repot untuk mencari "pemain cadangan" mengisi cawapres pengganti Gibran. Pasalnya Koalisi Indonesia Maju yakin Gibran tetap menjadi cawapres lantaran menganggap putusan MK sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada niatan untuk mencari penggantinya," kata Dave.
Sementara Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga berkeyakinan pasangan Prabowo-Gibran tetap akan melaju. Tidak akan gagal.
"Insyaallah tidak gagal," kata Viva dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan Koalisi Indonesia Maju menghormati dan menjunjung tinggi hukum, termasuk proses yang tengah berjalan saat ini di MKMK.
"Kami tak ingin berandai-andai, apa yang akan menjadi keputusan MKMK nantinya, termasuk apakah nanti putusan tersebut akan berimplikasi pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres?" ujar Kamhar.
"Jadi kita tunggu saja proses yang tengah berjalan di MKMK. Tentu saja proses ini diikuti dengan cermat dan seksama agar bisa bisa mengambil keputusan dan langkah yang pas pada saatnya nanti," kata Kamhar.
Prabowo-Gibran Bisa Gagal Maju?
Jika benar pada keputusannya nanti MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, maka pasangan Prabowo-Gibran terancam gagal maju Pilpres 2024.
Artinya, kontestasi Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti oleh dua pasang yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal," kata politikus senior PDIP Panda Nababan dalam bincang-bincang di podcast YouTube Abrahamsamadspeakup sebagaimana dilihat Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Namun demikian, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK nanti. Di mana putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi itu baru akan disampaikan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Di sisi lain, pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir sehari setelah jadwal putusan MKMK yakni pada tanggal 8 November 2023.
Berita Terkait
-
Jadi Lawan Penggemar Gibran! Seorang Mahasiswa Minta Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Diuji Ulang
-
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
-
Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya
-
Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024