Suara.com - Seorang mahasiswa bernama Brahma Aryana mengajukan pengujian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, Brahma menjelaskan putusan MK bisa diuji kembali dengan Pasal 60 Undang-Undang MK yang berisi:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik lndonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Dia juga menjelaskan bahwa putusan MK bisa diuji kembali berdasarkan Pasal 78 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi:
a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimajukan kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Dia menilai terdapat ketidakpastian hukum lantaran perbedaan alasan (concurring opinion) pada komposisi hakim yang setuju mengabulkan gugatan pada perkara tersebut.
Sebabnya, dua dari lima hakim konsitusi yaitu Enny Nurbainingsih dan Daniel Yusmic Foekh memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Baca Juga: Anwar Usman Diminta Tunjukkan Bukti Absen dalam RPH Pembahasan Gugatan Partai Kaesang
Terlebih, pemaknaan berpengalaman sebagai penah/sedang memiliki jabatan yang didapat melalui pemilu, termasuk pilkada dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
"Hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan karena hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada pilihan pemaknaan tersebut (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof. Manahan MP Sitompul)," kata Brahma dalam permohonannya, dikutip Suara.com pada Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, dia menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia," tambah Brahma.
Untuk itu, dalam petitumnya, dia meminta agar berpengalaman orang berusia muda bisa dimaknai sebagai sedang/pernah menjabat sebagai gubernur.
Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.
Berita Terkait
-
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
-
Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya
-
Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK
-
Ke Mana Perginya Penyelesaian Kasus HAM dari Visi-Misi Prabowo-Gibran?
-
Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa