Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Melalui keterangannya, pakar hukum tata negara ini merujuk kembali putusan MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik. Sanksi etik terhadap Anwar Usman yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," kata Yusril kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Yusril mengatakan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etikberat. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap final dan mengikat.
"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar Yusril.
"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan pihaknya tidak menghalangi bila ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru.
"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK. Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024