Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Melalui keterangannya, pakar hukum tata negara ini merujuk kembali putusan MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik. Sanksi etik terhadap Anwar Usman yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," kata Yusril kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Yusril mengatakan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etikberat. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap final dan mengikat.
"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar Yusril.
"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan pihaknya tidak menghalangi bila ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru.
"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK. Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024