Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, bicara soal pentingnya demokrasi harus tetap tumbuh. Menurutnya, hal itu tak boleh tergerus.
Hal itu disampaikan Aiman di tengah dirinya dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terkait tudingan institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Yang jelas demokrasi harus tetap tumbuh di negeri kita, tidak boleh demokrasi itu menjadi tergerus apalagi runtuh," kata Aiman di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Aiman mengaku siap kooperatif menghadapi adanya laporan polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya.
"Sebagai warga negara wajib hukumnya taat pada konstitusi," kata Aiman saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Ia mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atas laporan tersebut.
Aiman justru mempertanyakan mengapa dirinya bisa dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap sebagai hoaks. Ia mengatakan, banyak berbagai pihak juga menyampaikan hal serupa namun tak dipolisikan.
"Saya hanya menyebutkan adanya dugaan oknum, ada berapa banyak di luar sana yang juga menyebutkan yang sama, kenapa Aiman yang dilaporkan ada apa di balik ini semua?," tuturnya.
Lebih lanjut, Aiman menyampaikan, seharusnya apa yang disampaikannya tersebut bisa menjadi momentum pengingat bukan menjadi laporan polisi.
"Ini harusnya dijadikan momentum untuk mengingatkan, bukan malah berujung laporan," pungkasnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.
Berita Terkait
-
Aiman Dipolisikan, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Isu Politik Diseret ke Persoalan Hukum: Tak Heran Hukum Jadi Alat Pukul
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Karyawan MRT di Kali BKT, Rosul Cs Sempat Bius Korban Tapi Gagal
-
Aiman Dipolisikan Buntut Pernyataan Polri Tidak Netral di Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud: Dia Tak Sebar Kabar Bohong
-
Firli Bahuri Keluhkan Kunci Mobilnya Disita Penyidik, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Kumpulkan Alat Bukti
-
Polda Metro Jaya akan Panggil Aiman Witjaksono, Klarifikasi Kasus Tudingan Polri Tak Netral
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024