Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Rosul (29) dan kawan-kawannya terhadap karyawan MRT berinisial DDY (38). Sebelum dibunuh dan dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur atau BKT, Cakung, Jakarta Timur dengan motif ingin mencuri mobil, korban ternyata sempat dibius terlebih dahulu namun gagal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut Rosul bersama tersangka IS (31), JS (48) dan GIP memang telah merencanakan aksi pencurian dan pembunuhan tersebut. Mereka semula berpura-pura ingin membeli mobil Toyota Fortuner milik DDY yang sempat ditawarkan korban lewat media sosial Facebook.
Setelah menjalani komunikasi terkait rencana pembelian mobil tersebut, Rosul Cs kemudian mengajak DDY bertemu di salah satu unit apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 9 November 2023 malam. Saat itu Rosul memberikan DDY minuman yang telah dicampur obat Diazepam.
"Pada saat diberi obat bius, ternyata tidak ada pengaruh terhadap korban," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Karena penasaran, Rosul kemudian mencoba untuk mengelabui DDY dengan mengirim bukti transfer uang senilai Rp465 juta hasil editan kepada DDY yang seolah-olah telah membayar proses pembelian mobil. Namun, DDY sadar ketika mengecek aplikasi m-banking tak ada transaksi yang masuk ke rekening miliknya.
"Korban kemudian berniat mengurungkan transaksi itu," tutur Hengki.
Rosul yang tak ingin usahnya mencuri mobil DDY gagal kemudian menjalankan rencana selanjutnya. Dia bersama teman-temannya kemudian meminta ikut bersama DDY ke dalam mobil Fortuner dengan dalih mengantarkan pulang seraya menunggu uang transferannya tersebut masuk.
"Pada saat di gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan ini dilakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara yang sangat sadis," ungkap Hengki.
"Nah kemudian korban dibuang di BKT di Cakung sana setelah itu mobil dititipkan untuk dijualkan di Cikarang," imbuh Hengki.
Kekinian, lanjut Hengki, penyidik masih berupaya memburu GIP. Dia mengultimatum kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
"Segera menyerahkan diri atau kami tindak tegas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Keluhkan Kunci Mobilnya Disita Penyidik, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Kumpulkan Alat Bukti
-
Polda Metro Jaya akan Panggil Aiman Witjaksono, Klarifikasi Kasus Tudingan Polri Tak Netral
-
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Upaya Polda Metro Usut Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan Dinilai Berbelit-belit
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara