Suara.com - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etika karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Laporan tersebut diajukan oleh perempuan paruh baya asal Depok bernama Rumondang dan warga Bekasi bernama Nuri.
Keduanya didampingi oleh advokat dari Aliansi Penyelamat Konstitusi, Firmansyah.
"Jadi, dua emak-emak ini melihat bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU," kata Firmansyah di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Dia menjelaskan pendaftaran Gibran menjadi polemik lantaran saat itu, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden masih mengatur bahwa syarat batas usia minimum capres ataupun cawapres adalah berusia 40 tahun sementara Gibran masih berusia 36 tahun.
Setelah menerima pendaftaran Gibran, lanjut Firmansyah, PKPU baru direvisi dan ditetapkan pada 3 November 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Firmansyah, tujuh komisioner KPU melanggar kode etik karena mengesahkan pendaftaran Gibran menggunakan PKPU lama.
"Salah satu paslon mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang direvisi tanggal 3 November," ujar Firmansyah.
Tindakan KPU RI mengesahkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip profesional penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Alasan Gerindra Jateng Optimis Prabowo-Gibran Menang Di Kandang Banteng
Dalam upaya melaporkan KPU ke DKPP, Firmansyah membawa sejumlah barang bukti berupa keputusan KPU yang menetapkan pencalonan Gibran dan sejumlah kliping pemberitaan media massa.
Sebelumnya, tiga orang aktivis terlebih dahulu mengadukan KPU ke DKPP.
Tiga aktivis yang dimaksud yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Mereka melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DKPP karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pelaporannya tersebut, meminta DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU.
Ketiga aktivis tersebut didampingi oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) Patra M Zen. Dia menjelaskan pihaknya mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Berita Terkait
-
Gibran Pamer Ijazah, Dokter Tifa Klarifikasi Sambil Emosi: Ra Sah Ngegas
-
Nikita Mirzani Jadi Garda Terdepan Jika Ada yang Usik Prabowo Subianto: Urus Anak Kau Dulu Baru Bela Orang
-
Pertaruhan Netralitas Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Disaat Anak Panglima Tertinggi Jadi Cawapres
-
Lho! Katanya Sudah Gabung Bappilu Prabowo-Gibran di Jabar, Tapi Susi Pudjiastuti Malah Bilang Gini
-
Alasan Gerindra Jateng Optimis Prabowo-Gibran Menang Di Kandang Banteng
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024