Suara.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, enggan berbicara banyak soal adanya aturan wali kota, gubernur atau pun menteri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya tersebut meski menjadi peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, semua harus ikut aturan tersebut. Anies enggan berkomentar secara kritis, dan menyerahkan mengenai hal itu terhadap aturan yang berlaku.
"Ikuti aturannya saja," kata Anies di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023).
Saat ditanya mengenai etika para pejabat publik yang mengikuti Pilpres 2024 tapi tidak mundur dari jabatannya, Anies lagi-lagi enggan berkomentar banyak.
"Ikuti aturannya," tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya memberi jalan mulus bagi pihak-pihak yang maju dalam hajatan Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tak terkecuali bagi kandidat para capres dan cawapres.
Sebabnya, dalam aturan anyar tersebut dikatakan bagi calon yang saat ini menduduki sebuah jabatan, baik wali kota, gubernur atau pun menteri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dijelaskan pada Pasal 1 ada beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 yang diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A.
Baca Juga: Ditanya soal Citra Gemoy Prabowo, Begini Jawaban Ganjar
Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1.
Dengan aturan terbaru ini tentunya Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wali Kota Solo serta Mahfud MD yang menjadi Menteri Politik Hukum dan Ham tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui ketiga pejabat aktif tersebut maju sebagai peserta capres-cawapres 2024.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 18 Ayat 2.
Tag
Berita Terkait
-
Acara Jalan Sehat Dihadiri Ribuan Masyarakat, Muzani Targetkan Prabowo-Gibran Menang di Sulsel
-
Dua Capres Absen Absen di Konferensi Orang Muda Walhi, Hanya Anies yang Datang: Saya Sedang Belanja Masalah
-
Dapat Dukungan dari Warga Tana Toraja, Kemampuan Ganjar Sebagai Pemimpin Dianggap Sudah Terbukti
-
Prabowo-Gibran Moncer di Hasil-hasil Survei, Muzani Gerindra ke Jajarannya: Jangan Sampai Meninabobokan Kita
-
Ditanya soal Citra Gemoy Prabowo, Begini Jawaban Ganjar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024