Suara.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, enggan berbicara banyak soal adanya aturan wali kota, gubernur atau pun menteri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya tersebut meski menjadi peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, semua harus ikut aturan tersebut. Anies enggan berkomentar secara kritis, dan menyerahkan mengenai hal itu terhadap aturan yang berlaku.
"Ikuti aturannya saja," kata Anies di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023).
Saat ditanya mengenai etika para pejabat publik yang mengikuti Pilpres 2024 tapi tidak mundur dari jabatannya, Anies lagi-lagi enggan berkomentar banyak.
"Ikuti aturannya," tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya memberi jalan mulus bagi pihak-pihak yang maju dalam hajatan Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tak terkecuali bagi kandidat para capres dan cawapres.
Sebabnya, dalam aturan anyar tersebut dikatakan bagi calon yang saat ini menduduki sebuah jabatan, baik wali kota, gubernur atau pun menteri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dijelaskan pada Pasal 1 ada beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 yang diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A.
Baca Juga: Ditanya soal Citra Gemoy Prabowo, Begini Jawaban Ganjar
Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1.
Dengan aturan terbaru ini tentunya Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wali Kota Solo serta Mahfud MD yang menjadi Menteri Politik Hukum dan Ham tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui ketiga pejabat aktif tersebut maju sebagai peserta capres-cawapres 2024.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 18 Ayat 2.
Tag
Berita Terkait
-
Acara Jalan Sehat Dihadiri Ribuan Masyarakat, Muzani Targetkan Prabowo-Gibran Menang di Sulsel
-
Dua Capres Absen Absen di Konferensi Orang Muda Walhi, Hanya Anies yang Datang: Saya Sedang Belanja Masalah
-
Dapat Dukungan dari Warga Tana Toraja, Kemampuan Ganjar Sebagai Pemimpin Dianggap Sudah Terbukti
-
Prabowo-Gibran Moncer di Hasil-hasil Survei, Muzani Gerindra ke Jajarannya: Jangan Sampai Meninabobokan Kita
-
Ditanya soal Citra Gemoy Prabowo, Begini Jawaban Ganjar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024