Seperti yang diketahui, kalau format debat capres ini sudah diatur dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Namun, ketentuan teknis pelaksanaanya diatur dalam pasal 50 Peraturan KPU Nomor 150 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam hal ini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai perubahan format debat harus tetap sesuai dengan UU Pemilu.
"Inovasi dan terobosan KPU bisa dilakukan, namun jangan menyimpangi UU," kata Titi.
Lantas, Titi menilai persoalan kehadiran capres saat debat cawapres sejatinya tidak melanggar aturan. Kalau, hanya sebatas mendampingi dengan tetap melangsungkan debat khusus buat Cawapres.
Maka dari itu, Titi pun memperingati agar format terobosan dari KPU jangan sampai membuat Capres ikut campur dalam debat Cawapres, berlaku sebaliknya. Sebab, dalam aturan telah mengatur debat Pasangan Calon dilaksanakan lima kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat