News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 17:58 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto akan mengevaluasi keamanan informasi setelah staf administrasinya menjadi tersangka korupsi.
  • KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemalang dan langsung menahan mereka selama dua puluh hari.
  • Langkah pencegahan dilakukan dengan memperketat akses dokumen rahasia serta menerapkan sistem pencatatan jejak digital.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan informasi setelah seorang pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pegawai yang dimaksud adalah Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS). Menurut Setyo, kasus tersebut menjadi bahan introspeksi agar kebocoran informasi dan penyalahgunaan akses terhadap dokumen rahasia tidak kembali terjadi.

"Sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," kata Setyo usai Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Setyo menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan ialah memperketat akses terhadap dokumen dan informasi sensitif di lingkungan KPK. Ia memastikan hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat mengakses dokumen perkara.

"Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ujarnya.

Selain membatasi akses, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan jejak digital atau log history terhadap setiap dokumen rahasia. Dengan mekanisme itu, seluruh aktivitas akses dokumen dapat ditelusuri apabila terjadi kebocoran informasi.

"Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," tutur Setyo.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]

Empat Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2025-2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

Empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yang juga pihak swasta Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias yang merupakan putra Lilik.

Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Anom dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More