Suara.com - Baru-baru ini beredar sebuah video protes seorang warga mengenai pemasangan stiker caleg yang ditempel di kaca rumahnya. Dalam unggahan video itu, sang pemilik akun TikTok @agusgemoy seperti sedang mencoba melepas stiker tersebut dari kaca rumahnya.
Saat mencoba melepas stiker itu pun, Agus terdengar sambil mengomel. Lantaran bekas stiker yang menempel pada kacanya membuat tak enak dilihat bahkan sulit untuk dilepaskan karena lemnya.
Ia pun meluapkan keresahannya sambil memberi peringatan. Agar lain kali timses yang memasang stiker calegnya untuk setidaknya meminta izin terlebih dahulu.
Namun, dalam menit akhir video itu ia menyampaikan keresahannya dengan nada yang satir dengan lelucon. Perlu digaris bawahi juga, kala merekam melepas stiker caleg itu posisinya Agus tidak memperlihatkan foto calonnya.
Siapa sangka kalau unggahan video mengenai keresahan Agus itu malah membuat dirinya berakhir di somasi oleh timses caleg tersebut. Meski mulanya ia meminta maaf, ia juga mempertanyakan apakah keresahannya itu salah.
Ia hanya mengingatkan lain kali jika ingin memasang stiker di rumah orang setidaknya izin terlebih dahulu. Ia pun juga meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas apa yang terjadi dengan dirinya.
Pada somasi itu, Agus dituding membuat narasi hoax dan menyudutkan pihak tersebut.
"Saya mendapatkan surat somasi terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker caleg tanpa izin. Oleh salah satu timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi menyudutkan pihak tersebut," ucapnya.
Selain itu, ia juga diminta untuk men-take down video sebelumnya. Jika dalam tempo 3 hari tidak diturunkan maka, Agus akan dibawa ke jalur hukum.
Baca Juga: Profil Agos Gemoy, Tiktoker Copot Stiker Caleg Nempel Tanpa Izin di Rumah Sendiri, Malah Kena Somasi
Unggahan video itu dibagikan oleh akun X @kegblgnunfaedh yang langsung menuai respon dari warganet. Ramai publik yang ikut tidak terima dengan somasi yang dilayangkan oleh Agus hanya karena membagikan keresahannya atas stiker yang ditempel tanpa izin itu.
Lantas bagaimana sih peraturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye? Berikut ulasannya.
Peraturan Alat Peraga Kampanye
Merujuk laman KPU, ketika melaksanakan kampanye pemilu biasanya ada beberapa metode yang dilakukan. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ummum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, alat peraga kampanye kerap menjadi sorotan. Diketahui APK mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan partai politik maupun kontestan dalam Pemilu 2024.
Namun, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang APK itu.
Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.
"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," demikian bunyi Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya, alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024