Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bakal segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat.
Hal ini dilakukan lantaran Gibran diduga dua kali melakukan pelanggaran kampanye di Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo mengatakan, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan dua kali juga berdasarkan lokasi pelanggarannya.
Pertama, ia akan dipanggil Bawaslu Jakarta Utara atas pelanggaran di di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
Selanjutnya, Gibran bakal dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat karena mengadakan kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223).
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," katanya.
Benny menyebut Gibran juga dalam kegiatan itu diduga menyalahi aturan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, terdapat larangan membagikan materi kepada peserta.
"Larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," tegasnya.
Terakhir, sesuai aturan pemerintah daerah, kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terbaca! Strategi Gibran Selalu Gandeng Selvi Saat Bagi-bagi Susu Ke Anak Dan Emak-emak
-
Putri Solo dan Calon Ibu Wapres, Tabiat Asli Selvi Ananda Istri Gibran Dikuliti Tetangga: Levelnya Beda...
-
Ayah Beda Agama, Ini Wali Hakim yang Nikahkan Selvi Ananda dengan Gibran
-
Detik-detik Istri Ganjar Ngakak Dengar Pantun 'Asam Folat-Asam Sulfat'
-
Dokter Tifa ke Gibran: Apa yang Bikin Kamu Pede Jadi Cawapres?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024