Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata batal mengumumkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan jadwalnya diundur ke Januari 2024. Seharusnya, pengumuman terkait kasus itu dilakukan Bawaslu DKI pada Jumat (28/12) ini.
"Soal (kegiatan) Mas Gibean, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Benny menjelaskan, pengunduran pengumuman Bawaslu dilakukan lantaran pihaknya masih melakukan kajian mendalam atas kasus itu.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain," ucapnya.
"Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," tambah Benny memungkasi.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran di area CFD pada Jumat.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
"Kami akan lanjut ke (tahap) Putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023),” ujar Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Apa Itu Nepo Baby? Julukan Media Asing untuk Gibran Rakabuming Raka
Menurut Sonny, Gibran sebelumnya hendak dimintai keterangan pada Kamis (28/12/2023) untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi tiga pihak terkait.
Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (27/12/2023) kemarin memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.
Alasannya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memiliki informasi yang cukup dari keterangan tiga orang terperiksa, yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yaitu Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” kata Sonny.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berita Terkait
-
Ogah Komentari Survei TPN Ganjar-Mahfud, Gibran: Saya Ini Cupu
-
Bima Arya Bocorkan Strategi Gibran Atasi Masalah Pendidikan dan Lapangan Kerja
-
Bikin Gaduh Gegara Mikrofon Debat Cawapres, Eks Kolega: Roy Suryo Bertobatlah!
-
Apa Itu Nepo Baby? Julukan Media Asing untuk Gibran Rakabuming Raka
-
Yusril Pasang Badan, Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur