Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan pertemuan terkait pembagian zonasi untuk kampanye rapat umum alias kampanye terbuka pada Minggu (14/1/2024). Pembahasan ini digelar dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh tim sukses tiap pasang calon presiden-wakil presiden serta partai peserta Pemilu.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan tiga zona untuk kampanye terbuka terbagi ke dalam zona A, zona B, dan zona C. Dalam rapat itu juga dibahas soal iklan di media massa yang akan berlangsung selama masa kampanye terbuka 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," ujar Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Ia menyebut zona kampanye terbuka ini dibagi ke 38 provinsi di Indonesia. Meski belum ditentukan wilayahnya, salah satu yang menjadi pertimbangan penentuan adalah pembagian waktu di Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Tiap paslon, kata Mellaz, akan melakukan kampanye di zona yang berbeda-beda. Artinya ketika salah satu paslon kampanye di zona A, maka paslon lain juga tak boleh melakukannya di zona A dan harus ke zona B atau C.
Penentuan jadwalnya akan dibagi oleh KPU dan diganti setiap harinya.
"Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besoknya akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ucap Mellaz.
"Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," tambahnya.
Selain paslon, pembagian zonasi waktu ini berlaku kepada tiap parpol peserta Pemilu. Namun, tiap parpol harus mengikuti penentuan zonasi paslon yang diusung.
Baca Juga: Klaim Relawan di Jatim dan Jateng Kerap Diteror, Ganjar-Mahfud Makin Semangat Lakukan Ini
Partai Buruh dan PKN yang belum menentukan paslon yang diusung juga belum ditetapkan ikut paslon mana. Sementara, Partai Ummat sudah menyatakan akan mengikuti paslon nomor urut satu dan Partai Gelora ke paslon nomor dua.
"Sedangkan untuk Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum," ucapnya.
Selama masa kampanye terbuka, paslon diizinkan untuk berkampanye di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Meski demikian, waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi mulai 09.00 WIB-18.00 WIB.
Kampanye rapat umum berbeda dengan kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Kampanye yang berlangsung sejak akhir tahun kemarin sebatas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye media sosial.
Berita Terkait
-
Klaim Relawan di Jatim dan Jateng Kerap Diteror, Ganjar-Mahfud Makin Semangat Lakukan Ini
-
Telak! TKN Prabowo-Gibran Skakmat Sindiran Hasto PDIP: Mereka yang Emosi!
-
Disindir Unggul Emosi dari Anies dan Ganjar, Hasto PDIP Kuliti Prabowo: Wataknya Gak Bisa Ditutup-tutupi!
-
Mobil Ditembak saat Salat Subuh, Begini Reaksi Kubu Prabowo soal Kasus Penembakan Relawan di Sulsel
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN