Sementara itu, pemasangan baliho dalam pemilu di Indonesia juga telah diatur sesuai Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Adapun tempat yang dilarang antara lain fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman ataupun pepohonan.
Apabila ditemukan ada nya pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka berpotensi caleg yang bersangkutan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta, hal ini sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.
Tak hanya itu, peserta pemilu juga wajib membersihkan alat kampanye paling lambat selama satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Sampai saat ini, belum ada aturan resmi tentang ukuran maupun jumlah baliho kampanye untuk para caleg yang boleh dipasang di tempat umum. Sehingga pemasangan baliho kampanye di Indonesia terlihat sedikit berantakan dibandingkan dengan yang ada di Thailand.
Itulah tadi ulasan terkait beda aturan baliho caleg di Thailand vs Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Baliho Caleg Menelan Korban, Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK?
-
Baliho AMIN Sobek di Pinggir Jalan, Bapak-bapak Kompak Perbaiki Pakai Lakban
-
Baliho Caleg PPP Terpasang di Atas Guiding Block Trotoar Bikin Penyandang Tunanetra Kesulitan Berjalan
-
TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Baliho Bobby Nasution Berbaju Dinas bareng Prabowo ke Bawaslu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024