Sementara itu, pemasangan baliho dalam pemilu di Indonesia juga telah diatur sesuai Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Adapun tempat yang dilarang antara lain fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman ataupun pepohonan.
Apabila ditemukan ada nya pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka berpotensi caleg yang bersangkutan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta, hal ini sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.
Tak hanya itu, peserta pemilu juga wajib membersihkan alat kampanye paling lambat selama satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Sampai saat ini, belum ada aturan resmi tentang ukuran maupun jumlah baliho kampanye untuk para caleg yang boleh dipasang di tempat umum. Sehingga pemasangan baliho kampanye di Indonesia terlihat sedikit berantakan dibandingkan dengan yang ada di Thailand.
Itulah tadi ulasan terkait beda aturan baliho caleg di Thailand vs Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Baliho Caleg Menelan Korban, Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK?
-
Baliho AMIN Sobek di Pinggir Jalan, Bapak-bapak Kompak Perbaiki Pakai Lakban
-
Baliho Caleg PPP Terpasang di Atas Guiding Block Trotoar Bikin Penyandang Tunanetra Kesulitan Berjalan
-
TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Baliho Bobby Nasution Berbaju Dinas bareng Prabowo ke Bawaslu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!