Suara.com - Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawas Pemilu karena dianggap menghasut dan mengadu domba melalui unggahan Instagram Story.
Di konten tersebut, tim sukses dari AMIN tersebut menyinggung pasal 299 ayat 1 UU Pemilu tentang aturan presiden boleh berkampanye.
Melalui Pengacara Hendarsam Marantoko yang tergabung dalam Advokat Lingkar Nusantara itu menyatakan bahwa unggahan tersebut keliru.
Ia juga menyebut apa yang dikatakan Tom tidak sesuai dengan isi Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akhirya ia menuding Tom Lembong mencoba menghasut dan mengadu domba masyarakat terhadap ungkapan presiden.
Tom Lembong sendiri mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/..
Berita Terkait
-
Jelang Debat Capres Terakhir, Bagaimana Persiapan Prabowo Hadapi Anies dan Ganjar?
-
Respons Prabowo soal Mahfud Mundur dari Kabinet
-
Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD Bersiap Kehilangan Gaji Segini
-
Banteng Melawan! Mahfud MD Resmi Mundur, Risma Mulai Ngga Betah Rapat di Istana Bareng Jokowi
-
Mahfud MD Mundur: Dulu Saya Diangkat Terhormat, Sekarang Saya Pamit dengan Kehormatan Juga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024