Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Bawaslu RI menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu berupa pencoblosan surat suara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud secara ilegal di Malaysia.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut kecurangan pemilu tersebut diduga melibatkan panitia pemilihan luar negeri atau PPLN dan oknum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
"Kami minta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum," kata Habiburokhman di markas TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Menurut Habiburokhman, tim hukum TKN Prabowo-Gibran juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI. Dalam laporannya turut menyertakan bukti-bukti berupa video.
"Nanti bisa dilihat saja dan surat suara pilpres yang dicoblos itu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud," ujarnya.
Selain membuat laporan ke Bawaslu RI, lanjut Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran juga akan mengirimkan tim pencari fakta ke Malaysia.
"Besok kami juga akan mengirimkan tim pencari fakta khusus ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kami terbangkan tim, tiga atau empat orang untuk mencari tahu lebih detail tentang masalah ini," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
"Masyarakat juga bisa membuat laporan kepada kami agar penegakan hukum bisa secara maksimal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi