Suara.com - Lima lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengikuti langkah akademisi dari berbagai universitas untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo agar menjaga Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyinggung isu penyalahgunaan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos.
"Menghimbau agar presiden berkomitmen atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis, dan ramah HAM. Presiden perlu memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh aparat penyelenggara negara, termasuk bantuan sosial, untuk pemenangan salah satu peserta Pemilu," kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Kemudian Komnas HAM menuntut komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas demokrasi.
"Salah satunya menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta proses hukum yang adil dan transparan," ujar Saurlin.
Menurut mereka, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap para pembela HAM, baik aktivis, akademisi, jurnalis, hanya akan mempersempit ruang kebebasan sipil yang mengakibatkan kualitas demokrasi semakin terpuruk.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa afirmasi kepemimpinan perempuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan mempengaruhi daya para pemimpin terpilih dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan berpandangan bahwa KPU penting memastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga kepada para pemimpin terpilih untuk mendukung kepemimpinan perempuan di Kementerian dan lembaga-lembaga negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Salampessy.
Sementara KPAI dalam pengawasannya dalam konteks politik untuk memastikan anak terlindungi dari potensi penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan, menerima enam aduan sejak awal 2023 hingga 6 Februari 2024.
Baca Juga: Denny Siregar Soroti Dampak Negatif Program Makan Gratis, Impor Pangan Berpotensi Meningkat?
"KPAI telah menerima enam pengaduan langsung kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran hak anak; serta mencatat 47 kasus lainnya yang diberitakan oleh media maupun yang beredar di beberapa platform media sosial," kata Komisioner KPAI, Sylvana Maria.
Adapun 47 kasus tersebut, di antaranya menjadikan anak sebagai 'target antara' kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye. Kemudian menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung.
Lalu, menjadikan anak sebagai pelaku politik uang, mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu, dan menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye.
LPSK sendiri, mengharapkan seluruh rangkaian proses pilpres dan pileg, berjalan secara luber dan jurdil, aman dan damai. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan seluruh elemen bangsa harus mengutamakan etika, moralitas dan hukum dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak.
"LPSK selalu siap dalam memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, sebagai saksi dan korban yang mengalami kekerasan dan atau merasakan abuse of power/penyalahgunaan kekuasaan,yang dapat terjadi mengiringi pesta demokrasi lima tahunan. LPSK dapat bersikap proaktif dalam melindungi saksi dan korban berbagai tindak pidana sebagaimana tersebut di atas," tegas Ramdan.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyebut disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Untuk dalam konteks Pemilu 2024 meraka memastikan melakukan pengawasan agar kaum disabilitas mendapatkan haknya.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KND berkomitmen untuk terus memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seluruh peraturan pelaksanaannya, dan berbagai peraturan atau kebijakan terkait," kata Dante.
Selain itu, KND berkomitmen mendorong pemerintah terpilih dalam penguatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus memiliki perspektif yang lebih mendalam tentang disabilitas yang berbasis pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegas Dante.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang