Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi beredarnya video yang menunjukkan surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.
Menurut dia, aksi merendam surat suara yang terekam dalam video tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti surat suara tak terpakai.
"Ya itu enggak sesuai aturan lah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Dia mengatakan, sudah mengonfirmasi soal surat suara itu kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah. Surat suara itu, lanjut dia, telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
“Begitu ada video sejumlah orang lalu merendam surat suara, ini kan saya klarifikasi ke teman-teman PPLN Jeddah, itu kenapa? Apa yang terjadi. Sebelum atau sesudah coblosan? Atau kehujanan, siapa tahu kan habis kehujanan dicuci terus dijemur kan,” tutur Hasyim.
"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkan. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," tambah dia.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, salah satunya dengan dicoret.
Kemudian, surat suara yang sudah dicoret itu nantinya akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.
"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," ujarnya.
Baca Juga: Penting! Ini Tata Cara Mencoblos Menurut Ketua KPU: Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik
"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya gitu," tandas dia.
Sekadar informasi, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan melalui selang air. Hal itu diduga terjadi di Jeddah, Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Penting! Ini Tata Cara Mencoblos Menurut Ketua KPU: Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik
-
Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta
-
Deretan Pengusaha Tambang Jadi Pentolan Tiga Kubu Capres-Cawapres, Ini Nama-namanya
-
5 Senjata Rahasia Petugas Pemilu 2024 untuk Tetap Sehat dan Bugar: Jangan Lupa Istirahat!
-
Kiky Saputri Buat Video Tutorial Nyoblos, Kok Raffi Ahmad yang Kena Sindir: Menggebu Gebu Banget
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024