Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS dan petugas kelurahan meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2024.
"Tidak hanya KPPS, tapi juga petugas di kelurahan dan kecamatan," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya di daerah untuk membantu proses pemakaman hingga pemberian santunan kepada petugas KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang meninggal dunia.
"Ada juga bantuan dari pemerintah kota dan juga teman-teman kepolisian membantu dalam pengurusan jenazah dan lain-lain," ujar Bagja.
Pada kesempatan yang sama, Bagja mengaku pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah petugas yang meninggal dunia. Saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan informasi perihal jumlahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi kabar mengenai adanya sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia. Anggota KPU Idham Holik menuturkan informasi tersebut diperoleh dari berbagai daerah.
"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Saat ini, lanjut Idham, KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal.
"Saat ini, KPU masih lakukan pendataan," ucap dia.
Baca Juga: Banyak Laporan Kejanggalan, Bawaslu Setuju Sirekap KPU Perlu Diaudit
Nantinya, Idham memastikan KPU akan mengumumkan kepada publik perihal data para petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik," tutur Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019 lalu.
Mengenai kemungkinan meninggalnya petugas KPPS karena beban kerja, Idham menjelaskan sebenarnya KPU sudah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel.
Sistem dua panel dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun sayangnya, usul itu ditolak oleh DPR RI.
"Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023. Kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dini hari," tutur Idham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024