Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD meluruskan pernyataan lamanya yang kembali diungkap dan viral di media sosial (medsos) setelah pencoblosan Pilpres 2024.
Dalam pernyataan lamanya, Mahfud pernah menyampaikan bahwa pihak yang kalah Pemilu akan memberikan tuduhan kecurangan. Awalnya, Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikannya sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.
"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yg kalah itu akan selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Menurutnya, pernyataan itu tidak bisa diartikan bahwa yang melayangkan gugatan selalu kalah, lantaran memang kerap kali kecurangan itu bukan tuduhan.
"Ketika saya menjadi ketua MK. MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, kemungkinan Pemilu diulang bisa dilakukan. Ia lantas memberikan beberapa contohnya.
"Jadi, bisa pemilu ulang itu bisa. Jadi, misalnya saya sebutkan contohnya, hasil pemilukada jawa timur 2008 saat khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo Kita batalkan hasilnya dan diulang. Dua, hasil pilkada bengkulu selatan yang menang didiskulifikasi yang bawahnya langsung naik."
"Tiga, hasil pilkada kota Waringin barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut, adanya beberapa contoh tersebut terlebih adanya putusan di 2008 telah menjadi yusprudensi Pemilu bisa diulang jika hasilnya tak legitimate.
Baca Juga: Sama-sama Hadir di Forum Guru Besar UI, Anies dan Mahfud Bahas Kecurangan Pilpres 2024?
"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu."
"Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," ujarnya.
Ia mengemukakan, selama ini telah menangani ratusan kasus dalam pemilihan umum. Namun semua itu bergantung kepada hakim untuk memutuskan bisa diulang atau tidak.
"Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024