Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum 2024 terjadi di sejumlah daerah di provinsi ini.
"Laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), ada empat perkara tindak pidana pemilu di Jawa Tengah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa (27/2/2024).
Keempat perkara tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo.
Menurut dia, dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.
"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot," ujarnya.
Sedangkan perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.
Sementara untuk dua perkara lain, masing-masing di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Sementara di Karanganyar, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Tarno dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Guru tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu karena mencalonkan diri sebagai caleg hingga ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024