Suara.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).
Dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024).
Romy, sapaan akrabnya mengatakan bahwa partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Berdasarkan data internal, menurutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Oleh karena itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil.
Menurutnya, permasalahan tersebut justru muncul setelah terjadinya pencoblosan.
"Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan," katanya.
Rabu (20/3) kemarin, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Anies Respons Ucapan Selamat Surya Paloh Ke Prabowo Dan Terima Hasil Pemilu
Dalam penetapan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.
Dengan perolehan tersebut, PPP tidak lolos karena jumlah suaranya tidak mencapai angka 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies Respons Ucapan Selamat Surya Paloh Ke Prabowo Dan Terima Hasil Pemilu
-
TKN Sanjung Surya Paloh Terima Hasil Pilpres 2024, Tunggu Sikap Elite Parpol Lain
-
PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare
-
Viral Video Lawas Saat Anies Baswedan Sanjung Surya Paloh Setinggi Langit
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024