Suara.com - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan pihaknya menolak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengenai ucapan 'goblok' saat Prabowo berkampanye sebagai capres.
Hal itu disampaikan oleh Puadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
"Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dgn laporan 012 dan seterusnya 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan 'goblok'. Berdasarkan surat 56 dan seterusnya 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ucap Puadi di ruang sidang MK.
Untuk diketahui, Prabowo sempat naik pitam lantaran ada pihak yang menyinggung kepemilikan lahannya. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menyinggung itu mengerti atau tidak terkait kepemilikan tanah dimaksud.
Meski Prabowo tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Jika ditelusuri, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo dalam debat calon presiden, Minggu (7/1).
"Ya Tuhan, Ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum Kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo dalam acara Konsolidasi Relawan se-Riau pada Selasa (9/1).
Prabowo menegaskan lahan yang disinggung merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.
Menteri Pertahanan itu lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sendiri pernah menyampaikan ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: Kubu AMIN Akan Jadikan Menkeu Saksi Di Sidang MK, Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala
Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di MK, Rabu (10/1).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim