Suara.com - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan pihaknya menolak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengenai ucapan 'goblok' saat Prabowo berkampanye sebagai capres.
Hal itu disampaikan oleh Puadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
"Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dgn laporan 012 dan seterusnya 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan 'goblok'. Berdasarkan surat 56 dan seterusnya 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ucap Puadi di ruang sidang MK.
Untuk diketahui, Prabowo sempat naik pitam lantaran ada pihak yang menyinggung kepemilikan lahannya. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menyinggung itu mengerti atau tidak terkait kepemilikan tanah dimaksud.
Meski Prabowo tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Jika ditelusuri, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo dalam debat calon presiden, Minggu (7/1).
"Ya Tuhan, Ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum Kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo dalam acara Konsolidasi Relawan se-Riau pada Selasa (9/1).
Prabowo menegaskan lahan yang disinggung merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.
Menteri Pertahanan itu lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sendiri pernah menyampaikan ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: Kubu AMIN Akan Jadikan Menkeu Saksi Di Sidang MK, Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala
Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di MK, Rabu (10/1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024