Suara.com - Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Surya Dharma mengungkapkan ada arahan dari Lurah di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau untuk mendata para pemilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Surya mengaku arahan itu disampaikan langsung oleh Lurah kepada dirinya untuk mendata para pemilih Prabowo-Gibran yang nantinya akan diberikan bantuan sosial.
"Pada tanggal 8 Februari sekitar pukul 16.30 saya kesekretariat PPS itu di kantor lurah untuk mengambil dana operasional TPS. Di situ diserahkan formulir pada saya untuk mendata warga yang dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos," kata Surya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan teknis pendataan pemilih tersebut. Surya menjelaskan, pelaksanaannya diserahkan kepada Ketua RT.
"Terus pelaksanaannya bagimana?" tanya Suhartoyo.
"Pelaksanaannya saya serahkan sama ketua RT, pak," jawab Surya.
Lebih dalam lagi, Suhartoyo menanyakan siapa Lurah yang memberikan arahan tersebut. Surya sempat enggan mengungkapkan Lurah yang dia. maksud. Namun, Suhartoyo meminta nama Lurah itu disebutkan di ruang persidangan.
"Loh ini persidangan nggak usah nanti malah keterangan bapak jadi diragukan nanti," ucap Suhartoyo.
"Maksudnya nama kelurahannya?" tanya Surya.
Baca Juga: Heran Bansos Jokowi Jadi Masalah di Pemilu 2024, Otto Hasibuan Sebut Juga DPR Terlibat?
"Nama lurahnya," tegas Suhartoyo.
"Oh nama lurahnya, apa, ibu Yuliati, Yuliarti," jawab Surya.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon turut menanyakan rincian tempat terjadinya hal itu.
"Mohon dijelaskan dulu identitas TPS tadi TPS 41 itu di desa atau kelurahan apa?" tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
"Di TPS 41 kelurahan Sidomulyo Timur," ungkap Surya.
"Kelurahan atau desa?" tanya Hasyim kembali.
"Kelurahan," ujar Surya.
"Kelurahan ya, kelurahan Sidomulyo Timur," jawab Hasyim.
"Kecamatan Marpoan damai," ucap Surya.
Perlu diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024