Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana usai proses dismissal terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024).
Sebelum hadiri sidang, pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menegaskan, dalam gugatan ini pihaknya merasa memiliki bukti valid jika KPU RI sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"(Yang) kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh pengusaha penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN
Memang di sisi lain, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan soal sengketa Pilpres 2024, hal itu pun dihormati. Namun ia menyebut, apa yang digugat berbeda dengan apa yang ada di MK.
"Ini perlu diproses. UU menunjuk PTUN, dan ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Apa itu dismissal? dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan, dan diteruskan ada pada hari ini. Dan berlanjut pada sidang selanjutnya," terangnya.
Baca Juga: Hadapi Bobby Nasution, PDIP Targetkan Ahok Maju di Pilgub Sumut 2024
Adapun persidangan pada hari ini, kata Gayus, agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan.
"Yang hadir hari ini hanya tim karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalitan dari pihak terkait itu bisa," katanya.
Sementara itu, agenda persidangan pada hari ini belum sampai pada pembuktian atau menghadirkan bukti dan saksi-saksi.
"Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang ga pake saksi, ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat," imbuh Gayus.
Berita Terkait
-
Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN
-
Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
-
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
-
PDIP Gugat ke PTUN, Mahfud MD: Saya Gak Ikut-ikutan!
-
Pakar: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Bisa Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024