Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memilih tidak ikut campur dengan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan Ghufron berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya yang akan disidangkan Dewas KPK.
Baca Juga:
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
Tanak merasa tidak memiliki hak untuk menahan Ghufron agar tidak menggugat Dewas KPK ke PTUN. Meski diakuinya dirinya sempat berdiskusi dengan Ghufron.
"Karena walaupun kami ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kami tidak mempunyai upaya paksa, untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan? Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian oh saya mau menggugat, ya itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian, eh jangan lah. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya langkah yang diambil Ghufron merupakan sikap pribadi, bukan secara kedinasan sebagai pimpinan KPK.
"Karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kami juga tidak bisa mengatakan ,oh jangan bla-bla-bla. Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," katanya.
"Sama saya kira sama dengan yang disampaikan oleh Pak Nawawi. Saya kira teman-teman sudah baca semua di media itu kan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Baca Juga:
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar
-
BREAKING NEWS! KPK Geledah Sekretariat DPR RI
-
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
-
KPK Sita Uang Rp 48,5 M Di Kasus Bupati Labuhanbatu: Diupayakan Dirampas Negara
-
KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton