Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memilih tidak ikut campur dengan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan Ghufron berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya yang akan disidangkan Dewas KPK.
Baca Juga:
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
Tanak merasa tidak memiliki hak untuk menahan Ghufron agar tidak menggugat Dewas KPK ke PTUN. Meski diakuinya dirinya sempat berdiskusi dengan Ghufron.
"Karena walaupun kami ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kami tidak mempunyai upaya paksa, untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan? Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian oh saya mau menggugat, ya itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian, eh jangan lah. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya langkah yang diambil Ghufron merupakan sikap pribadi, bukan secara kedinasan sebagai pimpinan KPK.
"Karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kami juga tidak bisa mengatakan ,oh jangan bla-bla-bla. Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," katanya.
"Sama saya kira sama dengan yang disampaikan oleh Pak Nawawi. Saya kira teman-teman sudah baca semua di media itu kan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Baca Juga:
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar
-
BREAKING NEWS! KPK Geledah Sekretariat DPR RI
-
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
-
KPK Sita Uang Rp 48,5 M Di Kasus Bupati Labuhanbatu: Diupayakan Dirampas Negara
-
KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris