Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memilih tidak ikut campur dengan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan Ghufron berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya yang akan disidangkan Dewas KPK.
Baca Juga:
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
Tanak merasa tidak memiliki hak untuk menahan Ghufron agar tidak menggugat Dewas KPK ke PTUN. Meski diakuinya dirinya sempat berdiskusi dengan Ghufron.
"Karena walaupun kami ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kami tidak mempunyai upaya paksa, untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan? Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian oh saya mau menggugat, ya itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian, eh jangan lah. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya langkah yang diambil Ghufron merupakan sikap pribadi, bukan secara kedinasan sebagai pimpinan KPK.
"Karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kami juga tidak bisa mengatakan ,oh jangan bla-bla-bla. Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," katanya.
"Sama saya kira sama dengan yang disampaikan oleh Pak Nawawi. Saya kira teman-teman sudah baca semua di media itu kan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Baca Juga:
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar
-
BREAKING NEWS! KPK Geledah Sekretariat DPR RI
-
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
-
KPK Sita Uang Rp 48,5 M Di Kasus Bupati Labuhanbatu: Diupayakan Dirampas Negara
-
KPK Ungkap Kabar Terkini Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah