Suara.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku belum mengetahui kepastian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta atau tidak. Menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menyebut belum ada pembahasan mengenai hal ini.
Bahkan, di grup WhatsApp (WA) keluarga Jokowi, kata Bobby, belum ada yang menyinggung soal isu tersebut.
"Belum dibahas," ujar Bobby di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
"Di grup (WA) keluarga? Belum ada bahas itu," lanjutnya menambahkan.
Lebih lanjut, Bobby juga tak mau berkomentar banyak soal peluang Kaesang yang kini semakin terbuka usai Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus batasan usia Calon Gubernur (Cagub). Ia meminta hal ini ditanyakan langsung ke Kaesang.
"Tanya Kaesang lah ya. Ditanya Kaesang lah" jelasnya.
Ia sendiri mengaku secara pribadi belum pernah membicarakannya berdua dengan Kaesang.
"Belum, belum ada telpon-telponan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep lebih memilih maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal ini diungkapkan putra bungsu Presiden Jokowi itu melalui video di kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, seperti dilihat Selasa.
Baca Juga: Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan
"Kalau bisa disuruh pilih nih (Ikut Pilkada Solo atau Jakarta), suruh pilih, pilih Jakarta," katanya.
Seraya berkelakar, Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta berduet dengan Anies Baswedan.
"Mungkin duet sama Pak Anies kali ya," ucapnya.
Menurut Kaesang, posisinya sebagai Ketum PSI berpengaruh untuk maju Pilgub DKI Jakarta.
"Posisinya pak Anies kan belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya 8 kursi," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan
-
Telak-telak Sudah Dilepeh, Bobby Nasution Tetap Ngarep Dukungan PDIP di Pilkada Sumut
-
Nyagub Gubernur Jakarta atau Tidak? Kaesang: Tunggu Kejutan di Agustus
-
Sowan Bareng Khofifah ke Kantor PSI, Emil Dardak: Mudah-mudahan Bawa Hasil Baik
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa M7,7 Nagekeo NTT Simpan Bahaya Tersembunyi, Ahli ITB Ungkap Potensi Pengulangan Sejarah
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?