Suara.com - Upaya pasangan Bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen masih berlanjut. Setelah sempat dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi syarat dalam verifikasi dokumen administrasi, kini Dharma-Wardana dapat nafas tambahan.
Sebab, kini KPU memberikan waktu tambahan bagi Dharma-Wardana untuk memperbaiki dokumen pendaftaran. Hal ini diputuskan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melakukan mediasi terhadap KPU dan Dharma-Wardana.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi ini setelah gugatan disampaikan oleh pihak Dharma-Wardana.
"Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka. Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatannya," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Dengan adanya penambahan waktu ini, maka Dharma-Wardana bisa memperbaiki ratusan ribu identitas pendukung yang menjadi syarat cagub-cawagub independen.
"KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal," ucap Benny.
Paslon Jalur Independen
Diketahui, sebanyak 505.924 dukungan KTP warga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). KPU pun memberi waktu kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana selama 1x24 jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada. Dari dokumen yang diajukan, jumlah yang memenuhi syarat tak mencapai jumlah batas minimal.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Sementara itu, Kun Wardana menegaskan tidak terpenuhinya syarat dukungan KTP warga pada ia dan Dharma bukan karena jumlah dukungan belum tercapai. Dharma-Kun kesulitan memasukkan data dukungan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
"Ada tiga hal yang jadi kendala kami. Pertama adalah kendala di aplikasi Silon itu sendiri, kedua adalah downtime dari server Silon, dan ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," urai Kun.
Berita Terkait
-
Ungkit Pilpres, PDIP Tak Gentar Jokowi Cawe-cawe Lagi di Pilkada Jakarta: Kami Siap Hadapi Semua Risiko!
-
Pertahanan Kubu 01 di Pilkada Jakarta? NasDem: Insyaallah Kami Berkoalisi dengan PKB dan PKS
-
Diselak PKS, PDIP Tetap Buka Peluang Anies di Pilkada Jakarta?
-
Dicap Blunder Duetkan Paslon di Jakarta, NasDem Sebut Anies Bisa Bikin PKS-PKB Berkongsi, Asal...
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024