Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik bisa mengusung calon sendiri tanpa kursi di parlemen tampaknya membuka jalan bagi PDI Perjuangan dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, PDIP dan Anies nyaris gagal berkompetisi di Pilkada 2024, seusai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus--gabungan 12 partai politik--resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Peluang PDIP untuk berkongsi dengan Anies di Pilkada Jakarta diungkap Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan setelah mendengar putusan MK yang dibacakan pada hari ini.
Awalnya, Iwan mengapresiasi soal putusan hakim MK yang mengumumkan aturan parpol yang tak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada.
"Kami menyambut baik keputusan ini," kata Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Lewat putusan MK terbaru itu, kata dia, peluang Anies untuk maju di Pilkada Jakarta cukup besar. Bahkan, menurutnya, PDIP juga punya kesempatan untuk menduetkan kadernya, Hendrar Prihadi untuk mendampingi Anies di Pilkada Jakarta.
"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.
Terbukanya peluang Anies tersebut, menurut Iwan memberikan pilihan untuk warga Jakarta terhadap calon pemimpi mereka lima tahun mendatang.
"Sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta," ujar Iwan.
Reaksi Jubir Anies
Baca Juga: Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta
Soal putusan MK juga turut direspons baik oleh Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. Dia pun mengaku bersyukur putusan MK itu membuka jalan bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta.
"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," kata Angga dalam keterangan video seperti dilihat Suara.com, Selasa.
Angga berharap putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah peraturan KPU (PKPU).
"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," kata Angga.
Ia meyakini Anies bisa ikut mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada serentak 2024.
"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," ujar Angga.
Berita Terkait
-
Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
-
Singgung soal Gibran, Pakar Sebut Putusan MK Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Berlaku Mulai Pilkada 2024
-
Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta
-
Usai Absen Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, KPK Panggil Lagi Hasto PDIP Hari Ini
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024