Suara.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.
Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.
Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Baca Juga: Kaesang Ternyata Sempat Urus Surat Buat Maju Pilkada Jateng, Sebelum Ada Aksi Kawal Putusan MK
Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.
Jika merujuk pada putusa MA, pelantikan kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.
Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesan revisi UU Pilkada.
Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.
Menindak lanjuti itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan PKPU akan segera direvisi sebelum pendaftaran dan akan terus berlaku sampai penetapan calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024