Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di lokasi yang dilarang oleh PKPU diantaranya tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.
Jaro Ade diketahui berkampanye di sebuah yayasan wilayah Kecamatan Ciawi, yakni di TKA, Madrasah, SMP YPPI Arrahmah dan Masjid Kaum, Desa Ciawi pada Jumat 27 September 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku akan melakukannya pemerikasaan secara mendalam soal dugaan larangan kampanye itu.
"Kita akan lakukan langkah pendalaman informasi dulu" kata Ridwan Arifin, Minggu 29 September 2024.
Sementara itu, Koordinator divisi (Kordiv) pencegahan dan pengendalian pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, tempat pendidikan bukan lokasi kampanye, kecuali di kampus atau perguruan tinggi.
"Ini mah udah masa kampanye, tidak boleh (berkampanye di sekolah) kecuali di perguruan tinggi . Itu pun ada syarat dan ketentuannya," papar dia.
10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye Pilkada Bogor
Ada sebanyak 10 larangan yang harus dihindari saat kampanye Pilkada Bogor pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2024.
Baca Juga: Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor
10 larangan itu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tim kampanye dan masyarakat berkampanye untuk dukungannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan.
Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024