Tingkat keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia masih rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, perempuan dalam parlemen pada 2019 hanya mencapai 20,8% dari batas minimal 30% sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Fakta tersebut diprediksi belum akan membaik pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini akan memangkas keterwakilan perempuan dalam parlemen sehingga berpotensi menyempitkan kembali peluang perempuan dalam bidang politik.
Bagi Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PKPU tersebut sangat mengkhawatirkan. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyimpangi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E.
"Prinsip utamanya adalah keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling sedikit 30%," kata Titi dalam kanal YouTube CNN Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).
KPU, kata Titi, telah gagal mengedukasi masyarakat terkait kepemiluan. Hasilnya KPU hanya bermain retorika berujung lahirnya misinformasi di tengah-tengah masyarakat.
"KPU seharusnya mengedukasi masyarakat secara menyeluruh, holistik, proporsional, dan tepat. Jangan bermain retotika dan penggunaan perasaan yang justru bisa membuat misinformasi terhadap publik," jelasnya.
Terlebih, kata pengajar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, KPU berani membelokkan substansi undang-undang dengan memakai "rumus matematika" yang sebenarnya tidak diperlukan.
"Kalau kita tidak memerlukan rumus-rumus itu, untuk apa digunakan. Jadi, jangan membawa perdebatan itu keluar dari konteks karena telah menyalahi UU Pemilu Pasal 245," tambahnya.
Dalam PKPU tersebut, menurut Titi, "rumus matematika" yang dipakai KPU menghasilkan penghitungan yang dibulatkan ke bawah sehingga nilainya akan kurang dari 30%. Rumus ini akan mendistorsi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% menjadi kurang dari 30%.
Baca Juga: Perempuan Tidak Layak Menjadi Pemimpin? Antara Stigma, Data, dan Fakta yang Berbicara
Titi menegaskan bahwa KPU sudah semestinya melaksanakan undang-undang. Yang dilakukan penyelenggara pemilu itu justru telah mendistorsi, melanggar, dan menyimpangi undang-undang dan konstitusi yang ada.
"Kalau komitmennya (undang-undang) minimal sekali 30%, maka jelas tidak boleh kurang," tegas Titi.
Perlu diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 8 Ayat 1(C) berbunyi daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sementara dalam Pasal 8 Ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi, penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, atau b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pebulatan ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI
-
Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara