Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses hunian layak dan terjangkau mencapai 60,66% pada 2022. Masyarakat yang memliki akses ini menurun 0,30% dari tahun 2021 sebesar 60,90%.
Rumah tangga di Indonesia yang tinggal di perkotaan hanya unggul sedikit secara persentase dari masyarakat di perdesaan terkait akses hunian layak. Pada 2022, data tersebut secara berurutan adalah 64,45% dan 56,84%.
Rumah layak huni menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki empat kriteria. Keempat itu adalah memiliki luas tempat minimal 7,2 meter persegi per kapita, akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, dan ketahanan bangunan.
Sementara itu pengamat perumahan dari Sekolah Arsitektur, Perencanaa dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK-ITB) Jehansyah Siregar mengatakan bahwa rumah tangga di perkotaan masih ada yang tinggal di kawasan kumuh.
“Ada 20-30 persen orang yang tinggal di kawasan perkotaan di negara berkembang yang huniannya di kawasan kumuh dan fenomena ini akan terus bertambah hingga 50 persen pada tahun 2030 nanti," kata Jehansyah dalam keterangannya dikutip Liberte Suara, Jumat (23/6/2023).
"Pemerintah sendiri memandang kawasan kumuh ini ditinggali oleh warga ilegal sehingga menjadikan ini sebagai pemukiman ilegal juga,” ujarnya, menambahkan.
Jehansyah menyarankan agar ada upaya menangani pemukiman kumuh dengan paradigma pengelolaan kawasan kota menjadi lebih baik. Penataan kota tidak bisa lagi dijalankan secara ekslusif dan perlu dilakukan pendekatan yang lebih inklusif.
“Rumah itu kebutuhan dasar seperti juga pangan dan sandang dan menjadi kewajiban pemerintah untuk merumuskan filosofi perumahan rakyat seperti amanat UUD. Pemerintah dan pemerintah daerah harus memandang seluruh warga kota adalah masyarakatnya yang harus diayomi dan difasilitasi termasuk untuk sarana huniannya,” bebernya.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Diahhadi Setyonaluri, mengatakan rumah layak huni juga seharusnya memerhatikan luas yang cukup untuk memenuhi standar kesehatan.
Contohnya seperti memiliki ventilasi yang baik, kamar mandi yang bersih, kamar tidur yang cukup untuk bergerak, serta lokasi yang dekat dengan fasilitas pendukung.
Hasilnya, Yogyakarta pada 2022 tercatat sebagai provinsi yang memiliki persentase tertinggi terhadap akses hunian layak dan terjangkau yakni 84,94%. Disusul oleh Provinsi Bali dengan persentase 81,65%. Sementara itu, persentase terendah dimiliki oleh Papua yakni hanya 27,28% dan Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi selanjutnya dengan 30,79%.
Data Kementerian PUPR menyebutkan, hingga Februari 2020 masih terdapat 2,5 juta rumah tangga Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni. Artinya, isu rumah tidak layak huni harus menjadi prioritas yang perlu diperbaiki oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Dinamika Kehidupan dan Filosofi Man Shabara Zhafira dalam Karya Ahmad Fuadi
-
Siapa Sadie Sink? Aktris yang Curi Perhatian di Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
OPPO Watch X3 Mini Bocor, Siap Jadi Smartwatch Andalan dengan Fitur Premium
-
Cara Cek Kurs Valas Real-Time Melalui BRImo
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?