/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi perumahan bagi masyarakat. (Dok: PUPR)

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses hunian layak dan terjangkau mencapai 60,66% pada 2022. Masyarakat yang memliki akses ini menurun 0,30% dari tahun 2021 sebesar 60,90%.

Rumah tangga di Indonesia yang tinggal di perkotaan hanya unggul sedikit secara persentase dari masyarakat di perdesaan terkait akses hunian layak. Pada 2022, data tersebut secara berurutan adalah 64,45% dan 56,84%.

Rumah layak huni menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki empat kriteria. Keempat itu adalah memiliki luas tempat minimal 7,2 meter persegi per kapita, akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, dan ketahanan bangunan.

Sementara itu pengamat perumahan dari Sekolah Arsitektur, Perencanaa dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK-ITB) Jehansyah Siregar mengatakan bahwa rumah tangga di perkotaan masih ada yang tinggal di kawasan kumuh. 

“Ada 20-30 persen orang yang tinggal di kawasan perkotaan di negara berkembang yang huniannya di kawasan kumuh dan fenomena ini akan terus bertambah hingga 50 persen pada tahun 2030 nanti," kata Jehansyah dalam keterangannya dikutip Liberte Suara, Jumat (23/6/2023).

"Pemerintah sendiri memandang kawasan kumuh ini ditinggali oleh warga ilegal sehingga menjadikan ini sebagai pemukiman ilegal juga,” ujarnya, menambahkan.

Jehansyah menyarankan agar ada upaya menangani pemukiman kumuh dengan paradigma pengelolaan kawasan kota menjadi lebih baik. Penataan kota tidak bisa lagi dijalankan secara ekslusif dan perlu dilakukan pendekatan yang lebih inklusif. 

“Rumah itu kebutuhan dasar seperti juga pangan dan sandang dan menjadi kewajiban pemerintah untuk merumuskan filosofi perumahan rakyat seperti amanat UUD. Pemerintah dan pemerintah daerah harus  memandang seluruh warga kota adalah masyarakatnya yang harus diayomi dan difasilitasi termasuk  untuk sarana huniannya,” bebernya.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Diahhadi Setyonaluri, mengatakan rumah layak huni juga seharusnya memerhatikan luas yang cukup untuk memenuhi standar kesehatan. 

Baca Juga: Niat Jadi Depok Pertama, Kaesang Sebut Rencananya Enggak Direstui Gibran: Dia Takut Kalah Sama Adiknya

Contohnya seperti memiliki ventilasi yang baik, kamar mandi yang bersih, kamar tidur yang cukup untuk bergerak, serta lokasi yang dekat dengan fasilitas pendukung.

Hasilnya, Yogyakarta pada 2022 tercatat sebagai provinsi yang memiliki persentase tertinggi terhadap akses hunian layak dan terjangkau yakni 84,94%. Disusul oleh Provinsi Bali dengan persentase 81,65%. Sementara itu, persentase terendah dimiliki oleh Papua yakni hanya 27,28% dan Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi selanjutnya dengan 30,79%.

Data Kementerian PUPR menyebutkan, hingga Februari 2020 masih terdapat 2,5 juta rumah tangga Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni. Artinya, isu rumah tidak layak huni harus menjadi prioritas yang perlu diperbaiki oleh pemerintah.

Load More