Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengomentari sindiran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap nota keberatan atau ekspesi pihak Johnny G Plate.
Hasto mengatakan bahwa korupsi tidak akan terjadi seandainya menteri sebagai pemegang kewenangan benar-benar disiplin dalam menjaga seluruh kewenangannya.
"Ya kami selalu menegaskan korupsi adalah korupsi dan itu tidak akan terjadi kalau menteri sebagai pemegang kewenangan di dalam penggunaan anggaran betul-betul berdisiplin menjaga seluruh kewenangannya," kata Hasto di kompleks Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Dia meminta Plate untuk mengikuti proses hukum yang berlaku karena ketidakdisiplinan Plate yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Ketika dari situ sudah jebol, ya jebol lah pertahanan dan kemudian terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, sehingga ya ikutin aja proses hukum," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Umar mempertanyakan kasus korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang notabene merupakan kader PDIP.
“Terus mensos Juliari batubara apa namanya?” tanya Umar, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @Umar_Hasibuan__ pada Rabu (12/7/2023).
Untuk diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Johnny G Plate berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsi tersebut, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret.
Baca Juga: Meta Meluncurkan Threads: Pesaing Baru untuk Twitter
Kuasa hukum Johnny menjelaskan bahwa latar belakang proyek BTS tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi.
Arahan tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet. Sehingga, Johnny dan terdakwa lainnya tidak mengadakan proyek tersebut dengan tujuan merampok uang negara.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Berita Terkait
-
Status Rp27 Miliar yang Dikembalikan Menpora Dito Konon Masih Misterius, Komisi III: Perlu Cari Pawang atau Dukun Kampung
-
8 Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi Proyek BTS, Pimpinan BNI BSD Diperiksa
-
Prabowo Minta Kadernya Akui Kepemimpinan Jokowi, Hasto PDIP Singgung Adanya Persoalan Pengakuan Kepemimpinan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan